TPDI: Abaikan Hak Warga, KPU DKI Jakarta Perlu Lakukan Pilgub Susulan

Thursday 16 Feb 2017, 10 : 12 am
by
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno

JAKARTA-KPU DKI Jakarta harus membuka ruang pemilihan susulan untuk memberi kesempatan yang sama bagi warga pemilih DKI Jakarta yang sudah datang ke TPS tetapi tidak mendapatkan surat suara untuk mencoblos. Alasan kehabisan waktu mencoblos sekalipun para pemilih itu sudah datang dari pagi tidak dapat dibenarkan. “Ini adalah salah satu kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pilkada yaitu KPU DKI Jakarta dan BAWASLU,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Kamis (16/2).

Beberapa informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa sejumlah TPS di Jakarta mengalami peristiwa kekuarangan surat suara sehingga pemilih yang sudah antri dari pagi gagal menggunakan hak pilihnya secara sah akibat penyelenggara pilkada berlaku curang. TPS-TPS dimaksud antara lain TPS 21 Pegadungan, TPS 97 Kampung Gusti Teluk Gong, TPS Rusun Petamburan, TPS 04 Jamblang Jakarta Barat, TPS 89 Cengkareng, TPS 88 Cengkareng, TPS 13 Meruya Utara, TPS 47 Kelapa Gading, TPS 28 Apt. Medit II,TPS 22 Sawah Lio, TPS 33 Kemayoran, TPS 96 Cengkareng dan TPS 18 & 19 Petojo Utara.

Menurutnya, dari segi jumlah atau kuantitas pemilih yang hak pilihnya diabaikan atau dirugikan oleh KPU DKI Jakarta, mungkin tidak begitu banyak. Tetapi mengenai pemilu atau pilkada bukan saja persoalan hak warga negara tetapi juga sekaligus merupakan kewajiban sebagai warga negara untuk menyelenggarakan pemilu yang beraklak dan taat asas. “Peristiwa dimana surat suara dinyatakan habis, padahal menurut temuan warga masih terdapat banyak surat suara yang tersembunyikan di balik meja dan dengan alasan waktu pencoblosan sudah selesai jelas merupakan peristiwa yang menodai prinsip pemilu yang jujur, adil, langsung, rahasia dan bebas,” tegasnya.

Jika tidak segera dipulihkan hak-hak pemilih yang diabaikan secara disengaja oleh panitia atau KPPS di TPS maka akan berimplikasi kepada adanya gugatan dari masyarakat terhadap KPU dan BAWASLU ke MK dan juga ke DKPP. “Sangat disayangkan kejadian ini justru dilakukan oleh KPU DKI Jakarta selaku penyelenggara,” ujarnya.

Padahal partisipasi masyatakat dalam pilgub DKI Jakarta kali ini sangat tinggi sejak penentuan pasangan calon hingga pelaksanaan pilgub masyarakat banyak berpartisipasi bahkan mengeluarkan biaya sendiri untuk mensukseskan pemilukada dan memenangkan pasangan calonnya. “KPU DKI Jakarta dan Bawaslu harus bertanggung jawab dan segera membuka pemilihan susulan demi mewujudkan pilkada yang demokratis, adil, jujur dan bermartabat. Ini adalah pilkada DKI Jakarta, bukan di belahan wilayah lain di Indonesia,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Layak Dipecat, Suhardiman Ungkap 12 Kegagalan Ical

JAKARTA-Posisi Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie terus digoyang. Pendiri

Pemerintah Hadapi Konsolidasi Politik Yang Rumit

JAKARTA-Rencana Presiden Jokowi mereshuffle kabinet dinilai sebagai langkah menambah runyam