TPDI: Desakan Ganti Tjahjo Kumolo ‘Offside dan Politicking’

Thursday 10 Jun 2021, 7 : 23 pm
by
Petrus Salestinus, Koordinator TPDI dan Advokat PERADI di Jakarta

JAKARTA-Desakan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi agar Presiden Joko Widodo turun tangan mengganti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo adalah offside dan tidak tahu soal.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menegaskan pernyataan Tjahjo Kumolo yang mendukung sikap KPK tidak memenuhi panggilan Komnas HAM, terkait TWK dan Pemberhentian 75 Pegawai KPK, adalah pernyataan yang sangat beralasan hukum.

Pasalnya, permasalahan TWK itu masuk dalam domain Eksekutif.

Bahkan kewenangan itu berada pada Kemenpan RB, BKN, LAN, KASN dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menurut UU No. 5 Tahun 2014 TTG ASN.

“Koalisis Masyarakat Sipil Antokorupsi, melihat permasalahan 75 Pegawai KPK yang diberhentikan hanya pada perspekstif HAM secara sepotong-sepotong, mereka tidak melihat permasalahan HAM sebagai Pembatasan HAM dan Larangan demi melindungi HAM orang lain,” tegas Petrus di Jakarta, Kamis (10/6).

Karena itu ujar Petrus  sikap “Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi” yang mendesak agar Presiden Jokowi menggusur Tjahjo Kumolo adalah sikap yang offside dan politicking.

Pasalnya, sebagai Menpan, Tjahjo Kumolo sangat berkepentingan dengan persoalan TWK.

Karena nasib bangsa Indonesia bergantung kepada pelaksanaan tugas 4  juta lebih ASN sebagai Abdi Negara, Pelayan Publik.

Karena itu dalam diri setiap ASN harus melekat Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku dll yang nilainya jauh lebih tingg.

Hal ini penting lantaran menyangkut kepentingan strategis nasional, yang berada di pundak Tjahjo Kumolo.

“Tentu saja di pundak Pimpinan KPK, yang wajib dikedepankan, ketimbang nasib 75 Pegawai KPK Nonaktif,” jelasnya.

Jika persoalan tuntutan 75 Pegawai KPK nonaktif, agar tidak dirugikan akibat alih status kepegawaian KPK menjadi ASN, menurut putusan MK, maka masalahnya bisa saja persoalan tidak dirugikan itu hanya masalah materiil dan imaterii.

“Sehingga silahkan gugat ke Pengadilan/Pengadilan Industrial atau ke MK,” imbuhnya.

Saat ini 75 Pegawai KPK menuntut hak yang dirugikan dengan Uji Materiil UU KPK ke MK.

Ini upaya hukum yang tepat, ketimbang ke Komnas HAM.

Menurut ketentuan pasal 91 UU HAM, pemeriksaan kasus 75 Pegawai KPK tidak perlu dilanjutkan dan dihentikan, karena beberapa alasan : a. Materi pengaduan bukan pelanggaran HAM; b. Terdapat upaya hukum yang lebih efektif; c. Sedang berlangsung upaya hukum yang tersedia yaitu gugatan ke MK.

HAM ITU PEMBATASAN HAM

Petrus menegaskan, Koalisi Masyarakat Antikorupsi, harus paham bahwa, HAM yang dijamin dalam UUD 45 dan UU HAM itu bukanlah sebuah cek kosong yang boleh diisi siapa saja.

Sebab sesungguhnya ketika seseorang menunut HAM maka seketika itu juga dia berhadapan dengan Pembatasan HAM sebagaimana diatur dalam pasal 28J UUD 45 dan pasal 73 No. 39 Tahun 1999, Ttg HAM dan perundang-undangan lainnya.

Pembatasan HAM itu, dirumuskan dalam kebijakan Negara berupa Norma, Standar, Kriteria dan Prosedure, sebagaimana diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan termasuk dalam UU ASN dll yaitu kalau mau jadi ASN harus TWK, karena menyangkut Nilai Dasar dan Kode Etik dan Kode Perilaku yang menjadi prinsip profesi ASN.

Karena itu Tjahjo Kumolo tidak dapat bahkan tidak boleh disalahkan.

Dia sangat paham dan tahu soal, mana yang menjadi domain Pimpinan KPK, mana domain BKN, LAN, Kemenpan, KSN dan PPK dan mana yang masuk domain Komnas HAM.

“Maaka pernyataan YLBHI bahwa Tjahjo Kumolo terkesan anggap enteng dan mengabaikan fakta bahwa TWK tidak sesuai peraturan perundang-undangan, adalah pernyataan asal bunyi,” tegasnya.

“Bukankah Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Komnas HAM-lah yang bersikap membesarkan soal-soal sepele di luar kompetensinya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemda Harus Pangkas Izin Usaha Bertele-tele

JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa meminta pemerintah daerah agar

Pemegang Saham PWON Setujui Pembagian Dividen Rp4 Per Saham

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Pakuwon Jati Tbk