TPDI: Sirekap KPU, Kejahatan Politik Yang Mengancam Daulat Rakyat

Wednesday 6 Mar 2024, 11 : 51 pm
by
TPDI
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus

JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara terus melakukan protes atas sikap Bareskrim Polri yang menolak laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan pemilu 2024.

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan dugaan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) sangat terang benderang.

Karena itu, sangatlah aneh dan tidak masuk diakal sehat publik ketika Bareskrim mengarahkan Para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara melapor ke Bawaslu atau Gakumdu.

Apalagi dengan alasan persoalan Sirekap masuk yurisdiksi Bawaslu/Gakumdu.

Padahal, Sirekap sesungguhnya sebuah rekayasa teknologi Informasi Elektronik yang diduga dirancang dengan kemampuan memanipulasi penghitungan suara, sebagaimana dikonstatir oleh UU ITE dan diyakini publik sebagai biang kerok pembajakan suara rakyat secara massive.

Dengan  demikian Sirekap itu, tidak tunduk pada UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan tidak tunduk pada yurisdiksi Bawaslu/Gakumdu, sehingga ia dikualifikasi sebagai delik biasa.

Begitu pula dengan publishitas yang massive dan terus menerus melalui Sirekap, jelas sebagai aksi “post truth” yang berdampak membangun persepsi publik agar percaya terhadap berita yang diduga sebagai berita bohong dan berpotensi menimbulkan keonaran di tengah rakyat.

“Faktanya, saat ini rakyat sudah turun ke jalan, berhadap-hadapan antara yang pro dan yang kontra, terjadi polarisasi antara yang pro dan kontra di lapangan berhadapan dengan Polri,” jelasnya.

Di dalam pasal 1 angka 1 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikatakan bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan anggota DPRD, secara luber dan jurdil dalam Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Karena itu, ketika daulat rakyat yang disublimasikan di TPS-TPS  pada 14/2/2024 dan di Sirekap pada tahap penghitungan suara, terdapat dugaan manipulasi melalui Sirekap oleh oknum KPU, dan Pihak lain di luar, maka tidak beralasan hukum bagi Bareskrim Polri menokak Laporan Polisi dari Para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara.

“Mengapa, karena substansi yang akan dilaporkan adalah tentang dugaan Penyebaran Berita Bohong melalui Sirekap KPU dan dugaan korupsi dalam proyek pembuatan Aplikasi Sirekap yang melibatkan aktor lain di luar KPU,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IPW : SOP Polri Soal Senjata Belum Jelas

JAKARTA-Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane menilai polisi

Industri Zero Waste, BNI Support UMKM Produsen Wastra

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) kembali mencatatkan keberhasilannya