TPDI: Terapkan Ancaman Pidana Mati Bagi Pelaku Korupsi Trafo RSUD TC Hillers

Friday 19 Nov 2021, 11 : 51 am
by
Aksi Bela Rocky Gerung Harus Pakai Akal Sehat
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus

JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengapresiasi  Kejaksaan Negeri Sikka, NTT yang telah meningkatkan pemeriksaannya ke tahap penyidikan dalam kasus korupsi Pengadaan Trafo pada RSUD TC. HILLERS, Maumere.

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus berharap agar menerapkan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi itu.

“Terapkan ancaman pidana mati bagi Pejabat Pengelola APBD) dan Rekanan pemenang proyek Trafo di RSUD TC. Hillers Maumere,” tegas Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat (19/11).

Dalam kasus korupsi Pengadaan Trafo pada RSUD TC. HILLERS, Maumere, Jaksa telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka korupsi anggaran senilai Rp 1,8 Miliar, Tahun Anggaran 2021.

“Hal mengembirakan adalah komitmen Kejaksaan Negeri Sikka bahwa dua tersangka (AD dan PL), bukan yang terakhir karena anatomi korupsi di Sikka selalu berjamaah dari atas hingga ke bawah dengan sistim Ijon (setor dimuka) untuk menyamarkan korupsi pada level atas,” ujarnya.

Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AD, Apartur Sipil Negara di lingkup Pemkab Sikka dan PL, seorang penghubung (calo) dalam proses pengadaan trafo tersebut.

Penetapan tersangka ini setelah didukung alat bukti dan kepastian akan kerugian negara.

Menurut Petrus, posisi di level atas yang perlu diperiksa, tidak lain adalah Bupati Sikka Robi Idong.

Alasannya, jabatan Bupati dalam UU Keuangan Negara adalah pelaksana kekuasaan pemerintahan daerah yang diserahkan oleh Presiden untuk mengelola Keuangan Daerah.

Dalam pelaksanaannya, kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), selaku pejabat pengelola APBD dan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah (pasal 10 UU Keuangan Negara).

Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pandangan para ahli hukum keuangan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggunjawaban, dan pengawasan Keuangan Daeran.

Lebih lanjut, dia mengatakan organ-organ yang ikut bertanggung jawab, selain 2 (dua) orang tersangka yaitu AD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PL seorang Calo Proyek, juga pada posisi terduga pelaku lain dari level atas yang oleh Kajari Sikka berjanji tidak berhenti di sini, mereka adalah Bupatu Sikka Robi Idong, pejabat SKPKD (Pejabat Pengelola APBD) dan Rekanan pemenang proyek Trafo di RSUD TC. Hillers Maumere.

Dilihat dari tempusnya, maka dugaan korupsi dalam pengadaan Trafo di RSUD TC. Hillers Maumere, terjadi pada saat Pemda Sikka sibuk mengatasi bahaya Pandemi Covid-19.
Namun demikian keadaan Pandemi Covid-19 bukanlah alasan pembenar atau pemaaf dalam tindak pidana korupsi ini.

Karena di dalam UU Tindak Pidana Korupsi malah mengancam dengan pidana mati apabila tindak pidana korupsi terjadi pada saat negara menghadapi krisis keuangan dan/atau ancaman bencana.

“Di sini Pandemi Covid-19 telah berakibat negara menghadapi krisis keuangan sekaligus Pandemi mengancam setiap pelaku korupsi dengan hukuman mati,” tegasnya.

PENUNUNJUKAN LANGSUNG, PEYIMPANGAN KEBIJAKAN

Di dalam pasal 34 UU Keuangan Negara dikatakan bahwa Menteri, Pimpinan Lebaga/Gubernur/Bupati/ Walikota yang terbukti melalukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN /Perda tentang APBD diancam dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan UU;

Sedangkan pada Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN/Perda tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan UU.

Petrus menegaskan metode Penunjukan Langsung merupakan instrumen tindak pidana korupsi yang mesti dicermati.
Karena itu Masyarakat Sikka dimanapun wajib memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Sikka termasuk memberikan informasi kepada Kejaksaan terkait dugaan korupsi dimaksud.

Apalagi disebut-sebut seorang Anggota DPR RI, mendagangkan pengaruhnya dan mengintimidasi aparat Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, melokalisir pelaku lain agar tidak tersentuh.

“Masyarakat jangan takut memberi informasi terkait korupsi, karena UU melindungi pemberi informasi termasuk jaminan merahasiakan identitas pemberi informasi, karena itu jangan takut,” pungkas Advokat Peradi ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mallarangeng: KPK Tahan Orang Tak Bersalah

JAKARTA-Setelah terkatung-katung selama 1 tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya

BambangSaid Harus Jadi Jawara Jatim

PASURUAN-Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Sirmadji yakin pasangan cagub-cawagub