Sementara itu, Kepala Kampanye JATAM, Melky Nahar menegaskan moratorium mestinya juga dikuti langkah penegakan hukum yang tegas dan transpran, tidak sebatas soal administratif, mengingat keberadaan dan aktivitas pertambangan di NTT penuh dengan praktik transaksional di ruang gelap, tanpa pantauan publik.
Bahkan tak jarang, aparat penegak hukum diduga kuat turut melindungi keberadaan aktivitas perusahaan tambang.
Moratorium tambang di NTT juga harus diikuti langkah pemulihan sosial dan ekologi, sebab aktivitas pertambangan telah menimbulkan kerusakan yang dasyat bagi ruang hidup juga konflik sesama warga hingga saat ini.
“Karena itu, tambang di NTT tak sekadar dimoratorium, tetapi harus dicabut permanen,”pungkasnya.