Waspada, Aplikasi “Dompet Kartu” dan “Pinjam Beres” Tergolong Fintech Ilegal

Sunday 29 Dec 2019, 11 : 36 pm
by
Ketua Satgas Waspada InvestasiTongam L. Tobing

Satgas Waspada Investasi telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending illegal.

Langkah-langkah itu yakni:
1. Mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal kepada masyarakat;
2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
3. Memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal;
1. Menyampaikan himbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
2. Meminta Bank Indonesia untuk melarang Fintech Payment System memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum;
5. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal;
6. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan Fintech yang legal.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Fintek Syariah ALAMI Tumbuh 3 Kali Lipat di Tahun Pandemi

Pihaknya menyatakan akan terbuka dengan berbagai kebutuhan infrastruktur penunjang kolaborasi,

Kuartal I-2014, Kredit Danamon Tumbuh 16% Jadi Rp136 Triliun

JAKARTA-Kinerja keuangan kuartal I-2014 PT Bank Danamon Indonesia, Tbk sangat