Bahas RUU, DPR Cuma Pakai Rp50 Miliar

Tuesday 5 Feb 2013, 11 : 58 am
by

JAKARTA-Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan anggaran pembahasan Rancangan Undang-Undang hanya terpakai sekitar 57% pada 2012.

Sementara sisanya 33% dikembalikan kepada pemerintah.

“Total anggaran pembahasan RUU di Baleg sekitar Rp87 miliar pada 2012. Kita hanya menggunakan sekitar 57% saja,” kata Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono dalam diskusi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bersama Ronald Rofiandri (Direktur PSHK) di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (5/2).

Menurutnya, ada efisiensi penggunaan anggaran. Karena  untuk membiayai 13 RUU, Baleg mencoba melakukan sedemikian rupa, missal pembahasan RUU melalui sistem paket.

Maka anggaran-anggaran yang ada menghabiskannya hanya 57%.

“Tetapi sebetulnya kalau dihitung paketnya, anggaran yang sebetulnya Rp 87 miliar mestinya habis semua. Tapi karena 5 paket, maka bisa dipakai untuk membahas 13 RUU,” tambahnya.

Langkah efisiensi lainnya, lanjut purnawirawan jenderal ini, tidak semua pembahasan RUU  harus melakukan studi banding ke luar negeri.

“Kunjungan luar negeri, tidak semua RUU kunjungan ke luar negeri. Jadi dari 69 RUU itu yang kemarin sudah sempat pembahasan dan sebagainya itu kita hanya menggunakan kurang lebih 16 kunjungan keluar negeri,” ujarnya

Sementara itu, Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri, seharusnya pembahasan UU itu seluruh kajiannya bisa dilakukan pada tahun pertama bertugas di DPR, sedangkan pembahasan perdebatannya di tahun kedua, ketiga, dan seterusnya.

“Selama tak ada perubahan mekanisme kerja Prolegnas, maka akan tetap gagal mencapai target perundang-undangan. Yaitu, terjebak pada situasi tak terpenuhinya Prolegnas, sehingga Prolegnas kita sebatas judul-judul saja. Itulah yang harus dibongkar; adanya studi banding, anggaran, dan sebagainya,” tegasnya.

Padahal lanjut Ronald, target prolegnas itu bisa dicapai kalau unsur-unsurnya terpenuhi. Yaitu struktur organisasi, jadwal kerja, dan pasangan kerja.

Namun, meski latarbelakang anggota DPR RI memang seluruhnya bukan cendekiawan, dan tidak didesign untuk memproduksi UU.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI: Penjualan Eceran Desember 2016 Meningkat

JAKARTA-Survei Penjualan Eceran Desember 2016 mengindikasikan bahwa secara tahunan pertumbuhan
Di dalam hukum pidana, perbuatan memasukan keterangan tidak benar ke dalam suatu Perjanjian atau Dokumen atau Akta Otentik, dikualifikasi sebagai tindak pidana

FAPP: Waspadai Tafsir Sesat Rizal Ramli Cs Atas Pernyatan Pangkostrad

JAKARTA-Pernyataan Pangkostrad Letjen TNI AD Dudung Abdurachman, soal himbauaun agar