Indah Kiat Pulp & Paper Tutup Operasional Anak Usaha di British Virgin Islands

Selasa 23 Jan 2024, 9 : 43 am
by
Pada rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I-2021 senilai maksimal Rp3 triliun, surat utang ini akan terbagi menjadi tiga seri, yakni Seri A bertenor 370 Hari Kalender, Seri B bertenor tiga tahun dan Seri C bertenor lima tahun.
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk

JAKARTA-Manajemen PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) mengumumkan, pihaknya telah melakukan penutupan operasional IK Import & Export Limited, anak perusahaan yang berdomisili di British Virgin Islands.

Heri Santoso, Direktur dan Sekretaris Perusahaan INKP dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (23/1/2024) mengatakan, per 17 Januari 2024, Perseroan telah menerima informasi dari registered agent di British Virgin Islands terkait dengan penutupan IK Import & Export Limited, entitas anak INKP dengan kepemilikan 100% saham.

Heri tidak menjelaskan alasan penutupan operasional anak usaha IK Import & Export Limited di British Virgin Islands.

Namun, ia menegaskan, penutupan operasional entitas anak itu tidak berdampak signifikan atas kondisi Perseroan.

Per September 2023, INKP membukukan laba sebesar US$320,88 juta, anjlok 50% jika dibandingkan US$647,18 juta pada periode sama 2022.

Anjloknya laba emiten produsen kertas dan bubur kertas itu disebabkan oleh pendapatan bersih yang merosot 20% jadi US$2,69 miliar, dari US$3 miliar pada Januari-September 2022.

Total aset INKP per September 2023 sebesar US$ 10,05 miliar, naik 4,25% dari  US$ 9,64 miliar per Desember 2022.

Total liabilitas dan ekuitas INKP per 30 September 2023, masing-masing sebesar US$4,14 miliar US$5,90 miliar.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Naik 8,0%, Investasi Triwulan I Tahun 2020 Tembus Rp 210,7 Triliun

JAKARTA-Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempublikasikan data realisasi investasi Triwulan
pernyataan Arteria Dahlan, bisa jadi signal bahwa masih ada upaya untuk merevisi UU KPK khusus untuk melindungi sekelompok orang yang dikecualikan dari OTT KPK, tidak hanya terhadap APH tetapi juga bisa melebar kepada Anggota DPR dan orang-orang Partai.

Mengaku-ngaku Tokoh Katolik, TPDI: Polisi Harus Tangkap Antonius Boediono

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta publik