OJK Teken Perjanjian Bangun Gedung Kantor di IKN 

Jumat 1 Mar 2024, 7 : 15 pm
by
OJK
ILustrasi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Otorita IKN menyepakati rencana pembangunan gedung kantor OJK di area Ibu Kota Nusantara (IKN). Penandatanganan perjanjian  dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono disaksikan Presiden RI Joko Widodo di lokasi IKN, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024).

Perjanjian OJK dan Otorita IKN didasari pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 tanggal 10 Oktober 2023 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Otorita Ibu Kota Nusantara Yang Dioperasikan Oleh Pihak Lain Dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

 “Poin perjanjian OJK dan Otorita IKN antara lain mengenai penggunaan barang milik negara (BMN) berupa tanah untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjang lainnya bagi OJK untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ungkap Mahendra dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (1/3/2024). 

Adapun tanah yang disepakati oleh para pihak berlokasi di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara, seluas 13.800 meter persegi.

Menurut Mahendra, rencana pembangunan gedung kantor OJK di IKN merupakan bagian dari amanat UU OJK No.21 tahun 2011 pada pasal 3 yang menyebutkan OJK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Mahendra mengemukakan, kehadiran kantor OJK merupakan dukungan nyata terhadap program pengembangan IKN yang dilakukan pemerintah, serta untuk mendukung kepentingan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur sektor jasa keuangan seperti pembangunan pusat layanan perbankan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Riset: FAST dan PZZA Tak Penuhi Standar Rantai Pasok Daging Ayam

JAKARTA-Hasil riset World Animal Protection (WAP) dalam laporan The Pecking

BI Rilis Ketentuan Pelaksanaan Kebijakan Perluasan Insentif Pelonggaran GWM

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.22/4/PADG/2020