85 % Anak di Kota Surabaya memiliki KIA

Saturday 17 Feb 2024, 1 : 08 am

 SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menuntaskan pembuatan Kartu Indentitas Anak (KIA) untuk anak-anak dibawah usia 17 tahun untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki Dispendukcapil, hingga saat ini  sebanyak 612.529 anak  sudah mengantongi KIA di Surabaya.

“Jumlah ini merupakan 83,15 persen dari total anak di Surabaya,” kata Eddy, Jumat (16/2/2024).

Menurut Eddy, sesuai Permendagri nomor 2 tahun 2016, fungsi KIA adalah untuk identitas penduduk bagi anak usia di bawah 17 tahun, karena mereka juga penduduk yang punya hak konstitusional memiliki dokumen identitas penduduk.

Dalam Permendagri itu, juga diamanatkan perluasan fungsi KIA supaya tidak hanya menjadi kartu identitas penduduk.

Oleh karena itu, di Kota Surabaya fungsinya diperluas berdasarkan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Di Surabaya, KIA bisa juga digunakan untuk pembayaran atau transaksi non tunai dengan dukungan aplikasi yang biasa disebut Katepay.

“Katepay adalah metode pembayaran non tunai untuk membeli jajanan dan minuman di kantin sekolah di Surabaya. Bahkan, KIA Surabaya juga bisa dipakai untuk pembayaran naik Surabaya bus,” katanya.

Ia juga menjelaskan cara mendapatkan KIA itu.

Pemohon mengajukan permohonan kartu identitas anak secara mandiri, dan bisa pula dibantu oleh kelurahan untuk mendaftarkan permohonan kartu identitas anak.

Selanjutnya, pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF yang dapat dilakukan secara mandiri maupun dibantu oleh kelurahan pada aplikasi Klampid New Generation (KNG).

“Lalu, pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KNG. Kemudian, pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kartu identitas anak,” imbuhnya.

Proses selanjutnya, petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KNG.

Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi dengan mengolah data permohonan, lalu petugas Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan kartu identitas anak.

“Kemudian, petugas Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke dalam antrian pengiriman, lalu petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya mengirim kartu identitas anak ke kelurahan, dan pemohon bisa mengambil KIA di kelurahan dengan membawa e-kitir. Jadi, tidak perlu jauh-jauh lagi ke kantor Disdukcapil di Siola,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tersangkakan Azis Syamsuddin

Bawa Kasus KPK Nonaktif ke Komnas HAM, Petrus: Itu Dramaturgi dan Langkah Sesat

JAKARTA-Langkah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 75 Pegawai

INDERING Temukan Penyelewengan BBM di Muara Angke

JAKARTA-Indonesia Energi Monitoring (INDERING) menemukan beberapa penyalahgunaan atau penyelewengan penjualan