Revisi UU Desa Sebaiknya Tidak Tambal Sulam

Selasa 24 Jan 2023, 5 : 06 pm
by
Wakil Ketua Komisi II, Yanuar Prihatin

Oleh: Yanuar Prihatin

Terkait dengan tuntutan para kepala desa yang meminta agar masa jabatannya menjadi 9 tahun, DPR sudah menjawab dengan jelas.

Jika presiden pun punya sikap sama, maka ini makin mempermudah dan mempercepat pembahasan revisi UU Desa.

Badan Legislasi DPR sudah menjelaskan di depan perwakilan para kepala desa, saat mereka demo di DPR pada 17 Januari 2023,  bahwa revisi UU Desa akan segera dimasukan ke dalam Prolegnas 2023.

Bahkan Komisi II DPR sejak awal 2019 sudah mengusulkan agar revisi UU Desa masuk dalam Prolegnas Prioritas.

Namun saat itu pihak pemerintah belum memberikan komitmen yang jelas.

Sekarang, kita berharap sikap pemerintah sudah berubah lebih akomodatif terhadap tuntutan perubahan dari desa.

Momentum ini tentu harus segera dimanfaatkan oleh para kepala desa dan perangkat desa.

Asosiasi-asosiasi yang mewadahi kepala desa dan perangkat desa seyogyanya mulai segera menyiapkan dan mengusulkan sejumlah isu penting.

Aspirasi mereka bisa menjadi bagian untuk diserap dan dikaji sebagai sumber penting revisi UU Desa.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

PT. Marunda Grahamineral Digugat Karyawannya

JAKARTA-PT. Marunda Grahamineral yang berkantor pusat di Jl.KH Agus Salim No.

Kenaikan Harga Properti Residensial Meningkat

JAKARTA-Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia (BI) triwulan II-2014