Revisi UU Desa Sebaiknya Tidak Tambal Sulam

Selasa 24 Jan 2023, 5 : 06 pm
by
Wakil Ketua Komisi II, Yanuar Prihatin

Mereka lebih paham dan merasakan langsung bagaimana seluk beluk mengurusi pemerintahan dan masyarakat di desa.

Fokus

Asosiasi-asosiasi ini juga sebaiknya fokus pada substansi revisi UU Desa agar perjuangannya tidak salah arah.

Jangan sampai terjebak pada isu-isu parsial yang tidak berkaitan dengan substansi UU Desa.

Tuntutan kepala desa dan perangkat desa harus mampu membebaskan diri dari kepentingan-kepentingan yang bukan urusan desa.

Meskipun asosiasi-asosiasi ini sangat beragam, ada baiknya mereka bisa kompak dan satu tujuan dalam perjuangannya.

Ini tahun politik, dan afiliasi politik kepala desa dan perangkat desa pasti juga beragam.

Namun mereka harus bisa memisahkan mana prioritas untuk diperjuangkan dan mana yang sekedar kepentingan sesaat.

Jangan mengorbankan tujuan besar dan luhur hanya karena tergelincir pada target pendek.

Apalagi jika ada segelintir turut memprovokasi sesama anggota asosiasi untuk membelokan arah perjuangan.

Sekarang tuntutan untuk merevisi UU Desa tidak bisa dihindarkan.

Namun tentu saja revisi ini sebaiknya tidak tambal sulam, tetapi bersifat menyeluruh terhadap beberapa hal yang dianggap penting untuk memajukan desa.

Bukan saja soal masa jabatan kepala desa, tetapi lebih luas adalah soal pemerintahan desa.

Ingat, pemerintahan desa adalah satu kesatuan antara kepala desa, perangat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Memajukan Desa

Banyak isu penting yang harus dibahas jika sungguh-sungguh ingin memajukan desa.

Tidak hanya soal masa jabatan aparatur pemerintahan desa.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Cuitan Andi Arief Bukti Kubu Prabowo Abaikan Logika

JAKARTA-Hukuman berat harusnya dilakukan para penyebar hoax dan fitnah. Karena

OJK Tetapkan 10 Sasaran Strategis

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menjalankan tugas pokok dan