Selama ini pemerintahan desa umumnya belum terbiasa untuk bergerak dalam community development.
Semua itu bisa dibentuk, diciptakan dan dilatih.
Dan seyogyanya pemerintah pusat menyediakan sistem yang menjamin peningkatan dan pengembangan kualitas diri aparatur desa.
Semestinya ini menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri yang menjadi pembina pemerintahan desa selama ini.
Namun belum dioptimalkan tugas ini.
Dualisme instansi di pusat yang mengurusi desa juga menjadi hambatan struktural di tingkat pusat, namun merepotkan di lapangan.
Kemendagri menangani soal pemerintahan desa, dan Kementerian Desa menangani aspek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Ke depan, jika ingin efektif sebaiknya hanya satu kementerian saja yang mengurusi desa.
Karena dualisme ini, di kalangan aparatur desa masih ada saja salah paham bahwa urusan pemerintahan desa dianggap tugas Kementerian Desa juga.
Karena itu revisi UU Desa harus mampu mengatasi hambatan-hambatan struktural ini, sekaligus solusi bagi problem keuangan, manajemen, kualitas aparatur dan pola pembangunan desa.
Kita berharap DPR dan pemerintah punya sikap dan pandangan sama dalam mengatur ulang perubahan di desa.
Penulis adalah Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB di Jakarta