Revisi UU Desa Sebaiknya Tidak Tambal Sulam

Selasa 24 Jan 2023, 5 : 06 pm
by
Wakil Ketua Komisi II, Yanuar Prihatin

Selama ini pemerintahan desa umumnya belum terbiasa untuk bergerak dalam community development.

Semua itu bisa dibentuk, diciptakan dan dilatih.

Dan seyogyanya pemerintah pusat menyediakan sistem yang menjamin peningkatan dan pengembangan kualitas diri aparatur desa.

Semestinya ini menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri yang menjadi pembina pemerintahan desa selama ini.

Namun belum dioptimalkan tugas ini.

Dualisme instansi di pusat yang mengurusi desa juga menjadi hambatan struktural  di tingkat pusat, namun merepotkan di lapangan.

Kemendagri menangani soal pemerintahan desa, dan Kementerian Desa menangani aspek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Ke depan, jika ingin efektif sebaiknya hanya satu kementerian saja yang mengurusi desa.

Karena dualisme ini, di kalangan aparatur desa masih ada saja salah paham bahwa urusan pemerintahan desa dianggap tugas Kementerian Desa juga.

Karena itu revisi UU Desa harus mampu mengatasi hambatan-hambatan struktural ini, sekaligus solusi bagi problem keuangan, manajemen, kualitas aparatur dan pola pembangunan desa.

Kita berharap DPR dan pemerintah punya sikap dan pandangan sama dalam mengatur ulang perubahan di desa.

Penulis adalah Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB di Jakarta

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Basuki: Serapan Anggaran Infrastruktur Guna Dongkrak Daya Beli Masyarakat

JAKARTA-Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan
pernyataan Arteria Dahlan, bisa jadi signal bahwa masih ada upaya untuk merevisi UU KPK khusus untuk melindungi sekelompok orang yang dikecualikan dari OTT KPK, tidak hanya terhadap APH tetapi juga bisa melebar kepada Anggota DPR dan orang-orang Partai.

Membongkar Peradilan Sesat Penegakan Hukum di Manado

Oleh: Petrus Selestinus Hambatan paling besar pemerintah dalam upaya perbaikan