Membongkar Peradilan Sesat Penegakan Hukum di Manado

Tuesday 28 Dec 2021, 8 : 27 pm
pernyataan Arteria Dahlan, bisa jadi signal bahwa masih ada upaya untuk merevisi UU KPK khusus untuk melindungi sekelompok orang yang dikecualikan dari OTT KPK, tidak hanya terhadap APH tetapi juga bisa melebar kepada Anggota DPR dan orang-orang Partai.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPID), Petrus Selestinus

Oleh: Petrus Selestinus

Hambatan paling besar pemerintah dalam upaya perbaikan pelayanan keadilan dan penegakan hukum, antara lain adalah adanya perilaku aparat Penegak Hukum di lapangan, yang tidak sejalan dengan visi-misi Pimpinan Penegak hukum.

Apalagi kalau aparatur pelaksana di lapangan punya visi dan misi tersendiri yang menyimpang dari visi dan misi Institusi Penegak Hukum.

Padahal kita tahu, Pimpinan Polri dan Kejaksaan RI senantiasa berusaha agar institusi Penegak Hukum, menampilkan performa terbaik dalam pelayanan keadilan, dengan  memperbaiki sarana dan prasarana, gaji sudah cukup, serta fasilitas canggih dalam pelaksanaan tugas di lapangan disediakan.

Akan tetapi pada saat yang sama terjadi penyimpangan di lapangan yang mencederai visi dan misi Pimpinan Institusi Penegak Hukum itu sendiri.

Sebuah kejadian di penghujung tahun 2021, aparatur hukum di Krimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, belum mau membuka blokir Rekening milik Ir. Paulus Iwo pada Bank Mandiri Cabang Jakarta.

Meskipun tidak menjadi obyek sitaan perkara pidana bahkan sudah diperintah Hakim Praper untuk dicabut blokir pada tanggal 24/2/2017, namun diabaikan Polda Sulut hingga saat ini.

PEMBLOKIRAN BERAKHIR 24/2/2017

Pemblokiran Rekening Bank Mandiri a/n. Ir. Paulus Iwo, berdasarkan permintaan Dit Reskrimsus Polda Sulut dengan Surat Permintaan Blokir Rek. No.R/21/XII/2016/ Dit Reskrimsus tgl. 8/12/2026, jo Surat Perintah Penyidikan Polda Sulut No. : SP. SIDIK/ 66/III/2016 /Dit Reskrimsus, tgl. 23/12/ 2016 dan berakhir atas perintah Hakim Praper tgl. 24/2/2017.

Pada Putusan Praper Pengadilan Negeri Manado No. 06/Pid.Pra/2017/ PN.Mnd. tgl. 24/2/2017 yang dimohon oleh Ir. Paulus Iwo, di situ putusan Hakim Praper “Membatalkan status tersangka Ir.Paulus Iwo; Menyatakan Sprindik No. SP.SIDIK/66/ III/2016/Dit Reskrimsus tgl. 23/3/2016, batal demi hukum dan diperintahkan Polda Sulut membuka blokir Rekening Ir. Paulus Iwo pada Bank Mandiri Cabang Jakarta, namun Polda Sulut tetap mengabaikan perintah Hakim dimaksud.

Meskipun sudah diperintahkan Hakim untuk dibuka blokir tgl. 24/2/2017, namun Polda Sulut tidak serta merta membuka blokir dan membiarkan Rek. Ir. Paulus Iwo terblokir hingga saat ini.

Begitu pula Ir. Paulus Iwo, tidak bisa menggunakan dana miliknya itu selama 5 tahun, sambil mengantisipasi proses perkara pokok yang sedang berjalan sejak di Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulut, Pengadilan Negeri Manado hingga Mahkamah Agung RI, akan berakhir seperti apa (karena sebelum perkara pokok dibuka persidangannya, Hakim Praper sudah membatalkan status tersangka, sprindik dll.)

Dan ini jelas praktek “Peradilan Sesat”, dimana  Majelis Hakim dalam perkara pokok tetap melanjutkan persidangan, mengabaikan Putusan Praperadilan, melanggar HAM Ir. Paulus Iwo dll., yang akan diungkap secara khusus pada kesempatan terpisah sebagai bagian dari upaya Ir. Paulus Iwo untuk membantu perbaikan pelayanan keadilan di Indonesia.

PERADILAN SESAT MELANGGAR HAM

Ir. Paulus Iwo, dipastikan korban dari praktek “Peradilan Sesat” yang diperankan oleh aparatur hukum di Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulut, dan Hakim Pengadilan Negeri Manado, akibat visi dan misi pribadi yang melekat pada setiap individu apartaur Penegak Hukum yang mencoreng wajah hukun Indonesia terutama melanggar HAM.

Karena di satu sisi Hakim Praperadilan sudah menyatakan : “Status Tersangka Ir. Paulus Iwo tidak sah dan batal demi hukum; SPRINDIK Penyidik batal demi hukum; dan Memerintahkan membuka blokir rekening tanggal 24/2/2017, namun Hakim PN. Manado dan JPU Kejaksaan Negeri Manado abaikan, dan menginjak-injak Hak Asasi Ir. Paulus Iwo yang telah dilindungi oleh putusan Praperadilan dan tetap memproses sidang perkara pokok dengan vonis 6 tahun penjara tanpa pijakan pada hasil penyidikan yang sah.

Sebagai langkah awal meluruskan “Peradilan Sesat” di atas, meskipun Ir. Paulus Iwo akan jalani saja putusan Mahkamah Agung No.1768 K/PID.SUS/ 2018, tgl. 19/11/2019, dengan meminta meminta Dit Reskrimsus Polda Sulut pada tanggal 12/10/2021, membuka blokir Rekening Bank Mandiri a/n. Ir. Paulus Iwo guna keperluan bayar uang pengganti sesuai putusan Mahkamah Agung RI dimaksud, akan tetapi sampai saat ini Polda Sulut tidak memberikan jawaban malah dipersulit oleh Kejaksaan Negeri Manado.

KERUSAKAN PADA STADIUM GAWAT

Rupa-rupanya daya rusak aparatur akibat memiliki visi dan misi pribadi ketika bertugas di lapangan, berada dalam stadium gawat.

Buktinya untuk membayar uang pengganti pada negara saja, oknum Jaksa di Manado masih mempersulit, sebagaimana Surat Kajari Manado No. B/3130/P.1.10/Fu.1/10/20 21, tgl. 22/10/2021, meminta agar Dit Reskrimsus dan Bank Mandiri tidak melakukan pencabutan blokir.

Padahal Ir. Paulus Iwo sudah menjelaskan bahwa pencabutan blokir itu dimaksudkan guna memenuhi kewajiban membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp 2,4 Miliar lebih.

Namun lagi-lagi blokir tidak dapat dibuka tanpa alasan yang masuk diakal.

Akibatnya uang pengganti yang seharusnya sudah disetorkan kepada Negara, tidak bisa dieksekusi hanya karena visi dan misi pribadi, Kepala Kajari Manado dan Kasi Pidsus.

Karena itu kepada KAPOLRI dan JAKSA AGUNG diharapkan menindak aparatur pelaksana di Krimsus Polda Sulut dan Kejari Manado.

Pasalnya, mereka telah bertindak sewenang-wenang menzolimi Ir. Paulus Iwo hingga pada tahap untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2,4 Miliar lebih saja masih dipersulit.

Inilah rusaknya penegakan hukum akibat aparatur pelaksana di lapangan, punya visi dan misi pribadi, sehingga hak negara untuk menerima bayaran berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pun, tidak segan-segan untuk dihambat oleh aparatur di lapangan.

Lima tahun sudah Rekening Bank Mandiri a/n. Ir. Paulus Iwo diblokir secara melawan hukum oleh Dit Reskrimsus Polda Sulut.

Tindakan seperti ini bukan saja merugikan Ir. Paulus Iwo tetapi juga merugikan negara dan merusak citra Polri dan Kejaksaan, hanya karena aparatur penegak hukum, masih menempatkan kepentingan pribadi ke dalam tugas-tugas negara, inilah yang harus ditindak secara administratif dan secara hukum.

 

Penulis adalah Kuasa Hukum, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi di Jakarta

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Antam Minati Kebijakan Revaluasi Aset

JAKARTA-Paket kebijakan ekonomi kelima yang menawarkan insentif pajak penghasilan (PPh)

BNI Perluas Layanan Contact Center ke Timur Indonesia

SURBAYA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memperkuat layanan contact