BSI Maslahat Salurkan Hasil Investasi Dana Wakaf CWLS SWR 003 untuk UMKM

Sabtu 26 Agu 2023, 8 : 43 am
by
BSI Maslahat menyalurkan hasil investasi dana wakaf CWLS SWR 003 untuk UMKM di tiga kota di Indonesia. Penyaluran dana ini diberikan kepada UMKM berbasis Pondok Pesantren dan untuk Kelompok Ternak Pembibitan domba dan kambing.

JAKARTA-BSI Maslahat menyalurkan hasil investasi dana wakaf CWLS SWR 003 untuk UMKM di tiga kota di Indonesia.

Penyaluran dana ini diberikan kepada UMKM berbasis Pondok Pesantren dan untuk Kelompok Ternak Pembibitan domba dan kambing.

Direktur Waqf and Digital Platform BSI Maslahat Rizqi Okto Priansyah menyampaikan, program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat di tiga kota dengan memberikan pelatihan dan pendampingan dalam pengelolaan UMKM serta pembibitan domba dan kambing.

BSI Maslahat berharap program ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.

Program ini merupakan bagian dari aktivitas BSI Maslahat sebagai sahabat sosial BSI dalam ekosistem ekonomi syariah.

“Kami sangat senang dapat menyalurkan dana hasil investasi di CWLS SWR 003 melalui program ini. Kami percaya bahwa dengan memberdayakan masyarakat melalui pelatihan dan pendampingan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut,” ujar Rizqi.

Kota-kota yang menjadi sasaran penyaluran dana ini adalah Ponpes Zam Zam Cilongok Banyumas sebanyak 15 kepala keluarga; Miftahul Ulum Pekalongan sebanyak 25 UMKM; dan Kelompok Ternak Ngudi Dadi Purbalingga sebanyak 25 peternak.

Nilai total penyaluran kupon di tiga titik ini adalah Rp704,4 juta dengan bentuk program yang dilaksanakan meliputi: pembentukan kelompok, pemberian modal, penguatan kapasitas dan kapabilitas penerima manfaat.

Program ini dilakukan meliputi pelatihan dan pendampingan.

Status dana yang disalurkan bersumber dari Imbal Hasil Sukuk Wakaf 003 yang diberikan sebagai program pemberdayaan secara produktif.

Skema wakaf yang dijalankan adalah dengan menginvestasikan dana wakaf di Sukuk Wakaf 003 yang dijaga nilai dana pokoknya, dan hasil investasi di sukuk disalurkan dalam bentuk program pemberdayaan.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

BKPM: Belum Efektif Perubahan Di 15 K/L

JAKARTA-Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memangkas sejumlah aturan penghambat

Menunggu Itikad Baik SBY-Boediono

Oleh: Bambang Soesatyo Anggota Timwas Century DPR Fraksi Partai Golkar