Oleh: Achmad Nur Hidayat, MPP
Jimly Asshiddiqie telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan kepercayaan publik dalam sistem keadilan Indonesia.
Melalui Mahkamah Kehormatan MK dengan 2 Anggota hakim MKM lainnya, ia menegaskan bahwa hukum tidak hanya harus ditegakkan dengan tegas tetapi juga dengan etika yang tidak tercela.
Pemecatan Anwar Usman dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi oleh Jimly, yang selalu menekankan pentingnya integritas dan keadilan substansial dalam praktik yudisial.
Langkah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa malam 7/11/2023 tersebut adalah respons atas pelanggaran serius terhadap kode etik dan perilaku yudisial, khususnya yang berkaitan dengan impartialitas dan integritas dalam penanganan Kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji konstitusionalitas batasan usia calon presiden dan wakil presiden.
Ini menegaskan bahwa keadilan publik bukan hanya soal hukum yang ditegakkan, melainkan juga tentang etika yang dipertahankan oleh para penegak hukum.
Peristiwa ini hendaknya menjadi momentum penting bagi para hakim MK untuk introspeksi dan memastikan bahwa keadilan bukan hanya terasa, tetapi benar-benar ditegakkan.
Sebab, integritas dan keadilan yang terwujud akan menjadi fondasi kuat bagi penegakan hukum yang beradab dan berkeadilan sosial di Indonesia.
Dampak Putusan MKMK dalam Konteks Ekonomi
Putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman adalah langkah yang berdampak luas, termasuk dalam konteks ekonomi.