BI Terbitkan Ketentuan Pengaturan SVBI Dan SUVBI

Monday 20 Nov 2023, 7 : 37 pm
by
Ilustrasi Bank Indonesia

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan instrumen sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI) guna memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Hariono menjelaskan mekanisme kedua instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter.

“Ketentuan ini berlaku efektif pada 16 November 2023,” jelasnya.

Menurutnya, Penerbitan SVBI dan SUVBI dilakukan untuk mengelola likuiditas valuta asing guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

Kedua instrumen tersebut sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.

Selain itu SVBI dan SUVBI memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows) yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Gali Potensi Bisnis Penyediaan Air Minum, WIKA dan JKON Bentuk Usaha Patungan

JAKARTA-PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) melaporkan, perseroan bersama dengan

Indika Energy Dapat Pinjaman US$27,5 Juta Dari Bank DBS Indonesia

JAKARTA-Indika Energy, melalui anak usaha PT Jaya Bumi Paser (JBP),