BI Terbitkan Ketentuan Pengaturan SVBI Dan SUVBI

Monday 20 Nov 2023, 7 : 37 pm
by
Ilustrasi Bank Indonesia

Secara detil, karakteristik SVBI sebagai berikut:

  1. menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing;
  2. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
  3. diterbitkan dalam valuta asing;
  4. diterbitkan tanpa warkat;
  5. diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto;
  6. dapat dipindahtangankan; dan
  7. dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

Adapun SUVBI memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik Bank Indonesia;
  2. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
  3. diterbitkan dalam valuta asing;
  4. diterbitkan tanpa warkat;
  5. hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana;
  6. dapat dipindahtangankan di pasar sekunder; dan
  7. dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

Lebih lanjut pengaturan teknis terkait SVBI dan SUVBI dijelaskan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 dan 16 tahun 2023​tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tuan Guru Bajang: Pemilu Kita Sudah Babak Belur

JAKARTA-Ibarat pertandingan tinju, proses pemilihan umum di Indonesia sudah ‘babak

Ekonomi China & AS Tetap Harus Dicermati

JAKARTA-Pergerakan ekonomi dua negara raksasa, seperti China dan Amerika Serikat