Calon Pengganti Sudah Kadaluarsa, Supriansa: Pengisian Pimpinan KPK Harus Melalui Pansel

Tuesday 16 Jan 2024, 10 : 39 am
by
Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa

JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa berharap  agar proses pengisian kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dapat dilakukan melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK.

Alasannya karenai calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and properti 2019 sudah kadaluarsa.

Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan, dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022  tidak ada penjelasan sama sekal tentang bagaimana status  calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  13 September 2019.

Yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut tegasnya hanya  soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024.

“Perlu digarisbawahi bahwa pada saat  para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan maka masa jabatan yang berlaku saat itu adalah untuk tahun  2019-2013 atau hanya 4 tahun,” terangnya.

Dia menambahkan bisa melihat fakta tersebut  dalam Laporan Komisi III DPR RI mengenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019.

Karena tidak ada penjelasan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK)soal status mereka maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 dan dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri.

Karenanya, untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut kami harus melalui pembentukan Pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK.

“Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan  karena  kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

suspensi, BEI, Saham HITS, KJEN

Rugi LPKR di Semester I-2021 Susut, Tapi Liabilitas Melonjak Jadi Rp41,23 Triliun

JAKARTA-PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) pada Semester I-2021 mencatatkan rugi

BBRI Siap Tambah Modal AGRO Sebesar Rp994,35 Miliar

JAKARTA-PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) menyampaikan bahwa PT Bank