JAKARTA–Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak jelas hingga kini, padahal DPR sudah tiga tahun menunggu. Bahkan diprediksi hingga berakhirnya DPR RI periode 2014-2019 tidak akan selesai. “Inikan RUU inisiatif pemerintah, jadi DPR sifatnya hanya menunggu saja. Secara prosedural RUU ini masih ada di Kementerian Komunikasi dan Infomatika,” kata anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Mayjen (Purn) Supiadin Aries Saputra dalam diskusi berthema ‘Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi’ bersama nggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Dr Sukamta di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Lambatnya RUU ini masuk ke DPR, kata Supiadin, kemungkinan besar pemerintah belum siap dengan draft tersebut. Meski RUU ini inisiatif dari pemerintah, namun bukan berarti DPR tinggal sepakat saja. “Tentu nanti DPR akan melihat drat RUU itu, kemudian menyiapkan DIM-nya (Daftar Inventarisas Masalah),” ujarnya.
Namun begitu, lanjut Supiadin, keberadaan RUU ini sangat penting, terutama bagi perlindungan data pribadi masyarakat. Karena data itu pasti berkaitan dengan kepentingan pribadi, yang tidak ingin diketahui rahasia oleh orang lain, terutama yang berkaitan dengan masalah perbankan.
Supiadin membeberkan bahwa sampai hari ini masih terdapat kebocoran kebocoran data pribadi. Sebut saja, sekarang nomor mobile phone bisa beredar kemana-mana. Padahal no mobile phone itu salah satu menjadi kunci dalam transaksi di bidang ekonomi dan perbankan. “Kita kalau mau melakukan transaksi melalui m-banking pakai nomor kontak, mau e-banking juga ditanya dulu nomornya,” paparnya.