Palsukan Keterangan di Akte Otentik, Henry J Gunawan dan Istrinya Dijebloskan ke Penjara

Thursday 19 Sep 2019, 5 : 37 pm
by
Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan dan Istrinya, Iuneke Anggraeni dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya

SURABAYA-Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan dan Istrinya, Iuneke Anggraeni dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng) atas perkara tindak pidana memberikan keterangan palsu ke akte otentik. Pasutri ini ditahan usai Kejari Surabaya menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polrestabes Surabaya

“Tersangka HJG dan IA ini disangkakan dengan pasal 266 KUHP, memberikan keterangan palsu atau tidak benar didalam akta otentik,”kata Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar kepada wartawan, di Surabaya, Kamis (19/9).

Keduanya ditahan dengan alasan subjektif dan objektif, yakni ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara dan ada kekhawatiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Selain itu, sikap tidak kooperatif atau mangkir dari panggilan penyidik sebanyak 2 kali menjadi alasan JPU untuk menahan Henry Jocosity Gunawan dan Iuneke Anggraeni. “Informasi dari penyidik, bahwa kedua tersangka sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan,”ungkap Farriman.

Dengan ditahannya Henry dan Iuneke ini, Kejari Surabaya akan segera merampungkan surat dakwaan dan selanjutnya akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Secepatnya kami selesaikan dan kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Saat ditanya apakah kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Farriman mengaku tidak. “Informasi dari Penuntut Umum belum ada pengajuan penangguhan penahanan,”pungkasnya.

Sementara Henry dan Iuneke maupun Pengacaranya memilih bungkam saat ditanya seputar kasusnya. Henry terlihat kerap menutup wajahnya dengan sebuah tas plastik yang berisi makanan dan minuman.

Untuk diketahui, Henry Jocosity Gunawan dan Iuneke Anggraini ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya.

Henry dan Iuneke mendatangi Kejari Surabaya sekitar Pukul 10.00 Wib dengan didampingi tim penasehat hukumnya.

Tepat pada pukul 15.15 Wib, Henry dan Iuneke turun dari ruang pemeriksaan tahap II dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan internal Kejari Surabaya dan Petugas Kepolisian. Selanjutnya keduanya digiring menuju mobil tahanan bersama tersangka kriminal lainnya untuk dibawa ke Rutan Medaeng.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Diusulkan Mendag-Menperin Sebaiknya Digabung

Diusulkan Mendag-Menperin Sebaiknya Digabung JAKARTA—Presiden baru mendatang diminta melakukan “merger”

Kuartal Pertama, Laba Bersih DGNS Meroket 1.287,42% Jadi Rp21,7 Miliar

JAKARTA-PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGNS) selama tiga bulan pertama