Adapundi Jalin Kerja Sama Loan Channeling dengan Bank DBS Indonesia

Thursday 15 Feb 2024, 2 : 31 pm
Ki-Ka) Head of Ecosystem Lending PT Bank DBS Indonesia Willy Lawy dan Direktur Adapundi Achmad Indrawan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Jakarta.

JAKARTA-Mengawali tahun 2024, PT Info Tekno Siaga (Adapundi), sebuah platform teknologi finansial (fintech) yang memberikan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, meresmikan kerja sama dengan Bank DBS Indonesia melalui skema penyaluran pinjaman atau loan channeling.

Kolaborasi ini hadir untuk meningkatkan kapasitas pendanaan guna memperluas layanan keuangan digital.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak, yakni Direktur Adapundi Achmad Indrawan dan Head of Ecosystem Lending PT Bank DBS Indonesia Willy Lawy.

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia telah mencapai 85,10%.

Angka ini meningkat dibanding tahun 2019 yakni sebesar 76,19%.

Baca juga :  Teknologi Dalam Perbankan, Dorong Efisiensi

Pada tahun 2024, OJK menargetkan indeks inklusi keuangan di Indonesia meningkat menjadi 90%.

Memahami hal tersebut, Adapundi dan Bank DBS Indonesia berkolaborasi untuk memberikan akses bagi nasabah akan fasilitas kredit sesuai dengan porsi pendanaan, syarat, dan kondisi yang berlaku.

Integrasi tech-to-tech di dalam ekosistem pun akan memberikan efisiensi produk dan layanan bagi pengguna.

Kesepakatan dengan Bank DBS Indonesia menjadi bagian dari realisasi rencana jangka panjang Adapundi.

Direktur Adapundi Achmad Indrawan menyampaikan, “Dengan strategi dan langkah yang sudah dicanangkan di awal tahun ini dan kerja sama yang sudah terjalin dengan Bank DBS Indonesia, kami optimis dapat terus memperluas jangkauan pendanaan hingga ke pelosok negeri sehingga semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk kebutuhan mereka masing-masing.”

Baca juga :  OJK-FSA Jepang Sepakat Tingkatkan Kerjasama Pembiayaan Infrastruktur

Pada 1 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan aturan baru bagi fintech dan peer-to-peer (P2P) lending, yakni penurunan bunga dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari.

Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri.

Kendati demikian, Adapundi memandang peraturan ini sebagai peluang untuk memperluas cakupan pasar layanannya dan menciptakan solusi finansial yang lebih inklusif.

Tidak hanya nasabah perorangan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pun membutuhkan pendanaan untuk ekspansi bisnisnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Carol Aji

Adalah wartawan senior di Indonesia dengan segudang karya jurnalisnya yang memberikan pandangan mendalam terhadap berbagai isu terkini.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Naik 3,09%, Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III-2018 Capai 5,17%

JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan

Laba Naik 15,29%, Multi Bintang Tebar Dividen Final Rp396 per Saham

JAKARTA – Dividen final PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) untuk