Semestinya, kehadiran investasi seharusnya memberi dampak positif.
Namun kenyataannya perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) justru merampas ruang hidup orang Batak dan tidak memperhatikan dampak lingkungan dan sosial.
Kasus yang terjadi di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menjadi gambaran nyata betapa masyarakat adat seperti Sorbatua Siallagan berjuang untuk mempertahankan tanah adatnya namun justru dihadapkan pada penculikan dan kriminalisasi oleh pihak kepolisian atas suruhan dari PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk lebih melindungi hak-hak masyarakat adat dan segera menerbitkan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat yang mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat di seluruh Nusantara.
Faktanya dengan ketiadaan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Masyarakat Adat.