“Di antaranya perampasan wilayah adat, kriminalisasi masyarakat adat. Hal inilah yang dialami oleh Bapak Sorbatua Siallagan,” tegasnya.
Inilah saatnya bagi pemerintah untuk bertindak adil dan melindungi hak-hak masyarakat adat yang telah lama terabaikan dan menciptakan perubahan yang adil dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Dalam rangka itu, Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL mendesak:
- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara,
-Menghentikan penculikan terhadap Masyarakat Adat dan membebaskan Bapak SORBATUA SIALLGAN (Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Ombak Siallagan) dari segala tuduhan, intimidasi, dan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
-Membebaskan dan melepaskan Bapak Sorbatua Siallgan dari status sebagai tersangka dan dan tahanan Polda Sumatera Utara.
-Memastikan keadilan bagi Masyarakat Adat di Tano Batak dengan cara menghentikan segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan penculikan kepada masyarakat adat di Tano Batak.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dari atas wilayah adat Dolok Parmonangan dan menghentikan segala aktivitasnya di Tanah Batak karena merugikan masyarakat adat.
- Presiden RI dan DPR RI agar menerbitkan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat yang melindungi hak-hak Masyarakat Adat.