Setelah itu, lanjutnya, manajemen Perseroan akan mengalihkan atau menjual kembali saham buyback ini, baik melalui bursa mapun di luar bursa.
Pengalihan saham buyback ini akan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya pasal 17 POJK 30/2017. (ANES)