JAKARTA-Rata-rata pertumbuhan kredit properti pada 2013 lalu sekitar 21%. Sayangnya pada 2014 ini, perbankan terimbas aturan LTV, sehingga ada tanda-tanda pelambatan, ini mulai terasa kuartal IV 2013.
“Kita sudah terkena imbas aturan yang dirilis Bank Indonesia (BI). “KPR diperkirakan hanya tumbuh 10%-15% pada tahun ini,” kata Presiden Direktur Bank OCBC NISP, Parwati Surjaudaja
Diakui Parwati,kredit properti khususnya KPR dan KPA akan semakin menyulitkan bank untuk membukukan pertumbuhan.
Seperti diketahui, Sejumlah aturan, termasuk loan to value (LTV) dan rumah inden, iprediksi bakal memberatkan langkah perbankan di tahun ini.
Padahal 2013, Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Desember 2013, kredit pemilikan rumah (KPR) tumbuh 27% menjadi Rp 268,76 triliun. Disusul kredit ruko yang tumbuh 26% mencapai Rp 24,97 triliun, dan kredit pemilikan apartemen (KPA) tumbuh 20% mencapai Rp 12,02 triliun.
Hal yang dikatakan Direktur Konsumer BCA, Henry Koenaifi, aturan LTV masih terus membayangi kredit properti di tahun 2014. Alhasil perbankan belum berani memasang target tinggi.
Komentari tentang post ini