BI Sempurnakan Ketentuan Perlindungan Konsumen

Tuesday 5 Jan 2021, 2 : 33 pm
by
Penurunan PMI-BI tersebut sejalan dengan kegiatan sektor Industri Pengolahan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) yang sedikit terkontraksi di tengah kebijakan pembatasan mobilitas pada triwulan III 2021
Ilustrasi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan penyempurnaan ketentuan ini diantaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen BI.

Sebelumnya, hanya mencakup sistem pembayaran, kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

Penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Perlindungan Konsumen BI meliputi: a) Penyelenggara di bidang sistem pembayaran, b) Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang, c) Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, dan d) Pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.

“Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” jelasnya di Jakarta, Selasa (5/1).

Penyempurnaan ketentuan dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Penguatan kebijakan Perlindungan Konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara Penyelenggara dengan Konsumen, menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.

Pokok-pokok pengaturan yang disempurnakan dalam PBI ini antara lain meliputi:

a) redefinisi konsumen dan penyelenggara,

b) penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen BI,

c) penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen,

d) penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka Perlindungan Konsumen, fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan,

serta e) penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital.

PBI ini mencabut PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5498).

Sementara itu, semua peraturan perundang-undangan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI No.16/1/PBI/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI: Tidak Ada Gejolak Harga Pangan

PADANG-Kekhawatiran akan terjadinya gejolak harga pangan di Sumatera Barat (Sumbar)

Alumni Lemhannas PPSA XXI, Dukung Gerakan Bumi Sebagai Rumah Bersama

PANGKAL PINANG-Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) PPSA XXI mendukung gerakan