Bikin Gaduh Labuan Bajo, Gubernur NTT Laiskodat Perlu Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Wednesday 3 Aug 2022, 4 : 36 pm
by
Gubernur NTT, Victor B Laiskodat

JAKARTA-Gagasan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), berupa pelarangan bagi Wisatawan miskin berkunjung ke destinasi wisata Labuan Bajo, NTT mulai memakan korban.

Hal ini seiring berlakunya tarif baru harga tiket masuk Taman Nasional Komodo (TNK) pertanggal 1/8/2022, secara efektif menjadi Rp.3.750.000 per-pengunjung.

Kenaikan tarif tiket masuk TNK ini, jelas sebagai suatu pemaksaan kehendak VBL dan bukan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat.

Pasalnya, sebagai Taman Nasional, kebijakannya itu ditentukan oleh pemerintah pusat berupa PP.

Dan PP yang dimaksud adalah PP No 12 Tahun 2014, yang mengatur pemberlakuan tarif masuk termasuk tarif TNK.

Karena itu, pemberlakuan tarif masuk TNK dengan harga tiket sebesar Rp. 3.750.000,- jelas tidak memiliki dasar hukum dan bersifat sangat diskriminatif karena bertujuan untuk menangkal orang-orang berpenghasilan menengah ke bawah tidak bisa atau tidak boleh masuk di TNK.

“Ini namanya diskriminasi dalam pelayanan kepariwistaan,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (3/8).

Yang menarik jelasnya, justru wisatawan manca negara yang kaya-raya-pun ikut melakukan protes, antara lain dengan membatalkan rencana kunjungannya ke TNK, Labuan Bajo.

Pembatalan ini lantaran kenaikan tarif tiket masuk sebesar Rp.3.750.000,- dianggap terlalu mahal.

Bahkan ada unsur diskriminasi dalam pemberlakuan tarif baru per 1/8/ 2022, yang hanya berlaku bagi orang kaya.

“Di sini sebenarnya yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum, adalah Gubernur NTT VBL, bukan Pelaku Usaha yang hari-hari ini melakukan mogok berusaha, akibat mereka merasakan tarif baru tiket TN Komodo sudah mematikan Pelaku Usaha Menengah ke bawah, dengan modus menuju praktek monopoli,” jelasnya.

Berdasarkan keluhan sejumlah Pelaku Usaha, bahwa praktek bisnis di TN Komodo yang dikelola oleh Perumda Provinsi NTT yaitu PT Flobamora sebagai kuasa tunggal mengelola penjualan tiket masuk TNK jelas melanggar UU No 5 Tahun 1999, Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dengan demikian, yang harus diproses  dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana oleh Polda NTT, terkait aksi mogok tanggal 1/8/2022 seharusnya Gubernur NTT VBL, bukan Para Pelaku Usaha di Labuan Bajo.

Karena hak mogok Pelaku Usaha dijamin UU.

“Namun, mengapa merekalah yang ditangkap, dianiaya dan diproses hukum,” ujarnya dengan nada tanya.

Oleh karena itu, Kapolda NTT, harus membatalkan status tersangka Pelaku Usaha yang ditangkap kemarin, karena yang menghambat Wisatawan Domestik dan Wisatawan Asing berkunjung ke TNK Labuan Bajo, kemarin 1/8/2022 adalah karena kebijakan Gubernur NTT VBL menaikan tarif tiket masuk menjadi Rp 3.750. 000,- per pengunjung.

“Dan bukan akibat aksi mogok Pelaku Usaha,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Nusa Konstruksi Enjiniring

IHSG Diprediksi Menanjak Lagi, Buy ADMR, AMMN, MYOR, MEDC, SMGR dan TLKM

JAKARTA-Pada perdagangan hari ini, pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

Gaji Besar, Ahli Konstruksi Senang Kerja di Luar Negeri

JAKARTA-Pembahasan RUU Jasa Konstruksi pada dasarnya untuk mendongkrak usaha jasa