Bom Waktu Tanah di Labuan Bajo

Thursday 27 Oct 2016, 3 : 48 pm
by
Praktisi Hukum Achyar Abdurrahman/dok facebook

Ada pula praktek dimana tanah yang dijual oleh para calo tanah sebenarnya masih dimiliki Ahli Waris, akan tetapi dengan berbagai cara termasuk dengan cara-cara melawan hukum, dibuatkan dokumen dengan cara manipulatif seperti surat hibah palsu, dokumen dengan tanda tangan atau cap jempol yang dipalsukan dll.

Dan tanah milik Ahli Waris tadi pun “disulap” menjadi Sertifikat, tapi atas nama orang lain.

Tergoda oleh keuntungan besar, sifat serakah dan ingin cepat kaya dengan jalan pintas, menjadi hal, alasan, pemicu yang mengakibatkan para calo tanah menghalalkan segala cara untuk mencapai niat dan memenuhi nafsunya dan mengabaikan nurani.

Praktek curang seperti penipuan, pemalsuan surat, suap menyuap semakin menggila, melibatkan oknum-oknum pejabat terutama di Kelurahan, Kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), oknum Polri/TNI yang menjadi beking sampai oknum Advokat “abal-abal” yang tidak berintegritas dan lain sebagainya, semakin membuat carut marut soal pertanahan di Labuan Bajo.

Hal inilah yang kini dialami oleh Para Ahli Waris/keturunan Raja Naib Labuan Bajo, Ahmad Daeng Malewa yang berkuasa dan turun tahta di Labuan Bajo hingga tahun 1929.

Dimana tanah milik mereka yang membentang mulai dari Tanjung Batu hingga Tanjung Batu Kallo (sekita kawasan wisata Wae Cicu) telah diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang tidak bertangungjawab.

Disiinyalir, telah ada sindikat mafia tanah di Labuan Bajo yang melakukan berbagai dugaan tindak pidana seperti Pemalsuan Surat/dokumen, penyerobotan tanah, penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana lainnya yang terkait dengan upaya-upaya para sindikat mafia tanah tersebut untuk merampas hak-hak masyarakat atau pencari keadilan.

Salah satu Ahli Waris, M Naser menyampaikan, seseorang bernama Dai Kayus dan komplotannya termasuk para calo/broker telah mengelabui pihak Ahli Waris dengan mengaku sebagai orang yang telah menerima hibah dari Usman Pota yang nota bene hanya merupakan orang suruhan (penjaga tanah) dari orang tua para Ahli Waris, Abdullah Tengku Daeng Malewa yang merupakan Cucu dari Raja Naib Labuan Bajo, Ahmad Daeng Malewa.

Dari surat hibah tersebut kemudian oleh pihak Dai Kayus cs tanah milik Para Ahli Waris tersebut diperjualbelikan sebagian-sebagian dengan cara-cara yang patut diduga melawan hukum baik secara pidana maupun perdata.

Naser menambahkan pihak-pihak yang juga patut diduga ikut terlibat dalam sindikat tersebut adalah Mahmud Nip, Andi serta diduga terdapat pemodal yang membantu melancarkan aksi mereka.

Adanya kasus-kasus semacam ini, tentunya membuat kita perlu khawatir, karena keindahan dan daya pikat Labuan Bajo, dengan berbagai persoalan sengketa tanah yang mengikutinya, kota ini kelak akan menjadi kota dengan Seribu Perkara.

Penulis adalah Praktisi Hukum tinggal di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK Cabut Ijin Usaha PT BPRS Hareukat Banda Aceh

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga

Bawaslu Awasi Bansos Selama Proses Pilkada 2024

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengawasi peserta