BUMN Tak Boleh Jadi Alat Masuknya Modal Asing

Sunday 22 Apr 2018, 11 : 13 pm
by
Bernaulus Saragih

Dicontohkan, sekalipun pertambangan emas di Kutai Barat oleh PT. Kelian Equatorial Mining (KEM) berhenti sejak 10 tahun lalu, serta tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, dampak pencemaran lingkungan dan limbah berbahaya maupun landscap yang telah rusak sama sekali belum dapat dipulihkan.

“Kasus serupa juga dilakukan perusahaan pertambangan, migas ataupun batubara BUMN atau mitranya,” urainya.

Oleh karena itu Doktor lulusan Leiden, Belanda ini dengan tegas merekomendasikan tujuan pembentukan atau pendirian BUMN bukan untuk mengejar keuntungan, tetapi kesejahteraan rakyat sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 33 UUD NRI 1945.

Upaya menyejahterakan rakyat menjadi pertanyaan besar mengingat, jika BUMN sendiri terlilit utang yang sangat besar akibat dari pengelolaannya buruk?

Menurut Saragih, penguasaan SDA yang bernilai strategis bagi bangsa dan rakyat Indonesia semestinya tidak diserahkan pada suatu badan usaha dimana kontrol atau pengawasan rakyat melalui perwakilan rakyat tidak ada.

“Disayangkan, jika pola pengawasan BUMN hanya dilakukan pemerintah melalui kementerian teknis terkait hanya akan menyuburkan budaya entertainmen pejabat pemerintah oleh BUMN,” urainya.

Meski merugi atau nyaris bangkrut, dalam berbagai kasus BUMN harus tetap dipertahankan pemerintah melalui suntikan modal dan ini mengindikasikan, BUMN sebagai milik pemerintah semata dan bukan milik rakyat yang sebagai pemilik saham melalui setoran pajak. Imbas dari tidak adanya akses pengawasan terhadap penyertaan modal dan pengawasan oleh rakyat membuat BUMN dalam kenyataannya seperti negara dalam negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BPK

Defisit Anggaran 2013 Capai Rp211 Triliun

JAKARTA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap terjadi defisit anggaran pada 2013

Pemimpin Baru Harus Berkomitmen Selamatkan Hutan

JAKARTA-Pemimpin baru Indonesia harus memiliki komitmen yang lebih kuat untuk