“Ketua dan anggota Bawaslu dalam hal ini melanggar sumpah janji, profesionalitas, dan kepastian hukum,” kata Endang.
Sementara itu, Honing Sanny memberi apresiasi atas keputusan DKPP.
Meski kurang puas, putusan ini jelas Honing semakin mempertegas bahwa pencurian suara yang dialamatkan kepada Honing Sanny adalah tidak benar. Surat Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 Tanggal 2 Mei 2014 juga tidak dapat dijadikan dasar untuk pemecatan yang dilakukan oleh DPP PDI Perjuangan.
“Saya hanya memperjuangkan yang namanya kebenaran, dan saya meyakini kebenaran selalu menang” ungkap Honing usai sidang.
Honing kembali menegaskan keputusannya mengadukan Bawaslu Provinsi NTT ke DKPP sebagai bentuk kepedulian terhadap demokrasi di bumi NTT.
Hal ini dapat dijadikan pembelajaran untuk penyelenggara sehingga dalam pengambilan keputusan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tidak sedang mengadili Ketua dan Anggota Bawaslu NTT. Apa yang saya lakukan adalah bentuk kepedulian saya terhadap demokrasi, dan berharap dari kasus ini ada pelajaran berharga yang kita dapatkan,” ungkapnya.