DKPP Perintahkan Bawaslu NTT Buat Surat Klarifikasi Paling Lama 7 Hari

Friday 9 Oct 2015, 5 : 25 pm
by
Politisi PDI Perjuangan, Honing Sanny

“Ketua dan anggota Bawaslu dalam hal ini melanggar sumpah janji, profesionalitas, dan kepastian hukum,” kata Endang.

Sementara itu, Honing Sanny memberi apresiasi atas keputusan DKPP.

Meski kurang puas, putusan ini jelas Honing semakin mempertegas bahwa pencurian suara yang dialamatkan kepada Honing Sanny adalah tidak benar. Surat Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 Tanggal 2 Mei 2014 juga tidak dapat dijadikan dasar untuk pemecatan yang dilakukan oleh DPP PDI Perjuangan.

“Saya hanya memperjuangkan yang namanya kebenaran, dan saya meyakini kebenaran selalu menang” ungkap Honing usai sidang.

Honing kembali menegaskan keputusannya mengadukan Bawaslu Provinsi NTT ke DKPP sebagai bentuk kepedulian terhadap demokrasi di bumi NTT.

Hal ini dapat dijadikan pembelajaran untuk penyelenggara sehingga dalam pengambilan keputusan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya tidak sedang mengadili Ketua dan Anggota Bawaslu NTT. Apa yang saya lakukan adalah bentuk kepedulian saya terhadap demokrasi, dan berharap dari kasus ini ada pelajaran berharga yang kita dapatkan,” ungkapnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Siapkan Langkah Stabilisasi Ekonomi Hadapi Wabah Virus Korona

JAKARTA-Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus serta langkah stabilisasi ekonomi guna menghadapi

OCBC NISP Sumbang Rp 250 juta Bagi Penderita Thalassaemia

JAKARTA- Bank OCBC NISP kembali menggelar kegiatan Corporate Social Responsibility