DPR: Penambahan Kursi Kementerian Jangan Sampai Tumpang Tindih

Wednesday 15 May 2024, 12 : 07 pm
by
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mengatakan bahwa wacana penambahan jumlah kementerian harus didasarkan pertimbangan komprehensif dan proporsional agar kinerja kementerian lembaga yang dibuat efektif, serta tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) kementerian lembaga itu tidak tumpang tindih.

“Efektivitas lembaga itu harus tetap menjadi acuan dalam mempertimbangkan jumlah kementerian lembaga,” kata Aminurokhman dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu (15/5).

Dia menilai wacana penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 harus didasarkan pada kebutuhan pemerintah itu sendiri.

“Berkaitan dengan rencana kementerian lembaga yang dibentuk ini harus didasarkan pada kebutuhan pemerintah itu sendiri,” ucapnya.

Menurut dia, presiden terpilih yang paling mengetahui tujuan dari penambahan jumlah kementerian lembaga tersebut dilakukan guna mengejawantahkan visi-misi yang diusungnya.

Baca juga :  Respon Pengaduan Warga Bintara, Wali Kota Bekasi Sidak Pintu Air

“Untuk mewujudkan visi-misi itu kan presiden yang lebih tahu ya, kementerian dan lembaga apa saja yang akan dibentuk,” tuturnya.

Adapun terkait pandangan wacana penambahan jumlah kementerian dilakukan guna mengakomodasi pembagian kekuasaan, dia menilai bahwa kewenangan dalam menentukan kabinet kementerian merupakan hak prerogatif presiden.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

gatti

Adalah jurnalis senior yang memiliki spesialisasi dalam membuat analisis ekonomi dan politik.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Hingga 29 Januari, 405.012 SDM Kesehatan Telah Divaksinasi COVID-19

JAKARTA-Sejak dilaksanakan pada 14 Januari hingga 29 Januari 2021, lebih

Plate: Pelarangan Aktivitas Ormas FPI Sesuai Payung Hukum

JAKARTA-Pemerintah secara resmi menetapkan pelarangan atas segala macam bentuk kegiatan,