DPR Sahkan UU tentang Perindustrian

Thursday 19 Dec 2013, 3 : 12 pm
by

JAKARTA-Rapat Paripurna DPR  Kamis (19/12) akhirnya mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perindustrian menjadi UU Perindustrian yang baru menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang telah berusia 30 tahun. UU baru ini diharapkan menjadi instrumen pengaturan yang efektif untuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional, kedalaman dan kekuatan struktur industri, serta pemerataan pembangunan industri.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung. Acara ini juga dihadiri Menteri Perindustrian, MS Hidayat.  Tanpa ada penolakan dari fraksi-fraksi yang hadir dalam sidang paripurna hari ini, DPR mengesahkan RUU tentang Perindustrian untuk menjadi UU. “Semua anggota dewan setuju RUU Perindustrian menjadi UU,” kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12).

Hidayat mengatakan perubahan ini dilakukan dalam rangka memperbarui dan mengawal pertumbuhan industri, serta mengantisipasi perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Perubahan internal yang sangat berpengaruh adalah dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan perubahan eksternal yang berpengaruh terhadap pembangunan Industri antara lain diratifikasinya berbagai perjanjian internasional yang bersifat bilateral, regional, dan multilateral.  “RUU yang pembahasannya dimulai sejak awal tahun 2012 itu akan menjamin upaya peningkatan daya saing industri nasional, terutama dalam menghadapi persaingan global. Kita menyadari bahwa globalisasi dan liberalisasi berdampak luas bagi perekonomian nasional yang ditunjukkan dengan terjadinya persaingan yang semakin ketat sehingga pembangunan industri memerlukan perangkat kebijakan yang tepat, perencanaan yang terpadu, dan pengelolaan yang efisien,” tegasnya.

UU Perindustrian baru tersebut katanya mengatur rencana induk pembangunan industri nasional yang dibuat dalam jangka waktu 20 tahun. Karena itu, dipastikan semua program penting dan strategis, seperti hilirisasi industri, penggunaan produk dalam negeri, industri strategis, industri hijau, serta rencana induk pengembangan dan pembangunan industri dikawal dengan UU ini. ”UU tersebut juga memproteksi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan industri kecil menengah,” imbuhnya.

 “Setelah Undang-Undang ini disahkan, diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan di sektor industri baik saat ini maupun masa yang akan dating. Kami akan beruapaya keras agar peraturan-peraturan pelaksanaannya tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang diatur dalam UU Perindustrian,” tegas Menperin.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Super Jet

SUPER AIR JET Segera Terbang Perdana 6 Destinasi “SUPER Favorit” di Rute “SUPER Populer

JAKARTA-SUPER AIR JET saat ini sedang mempersiapkan rencana untuk penerbangan

Nasib Boediono di Tangan Budi Mulya

JAKARTA-Tim Pengawas Bank Century mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)