Gelar Jenderal Bintang Empat ke Prabowo, TPDI: Itu Bentuk Gratifikasi Jokowi, Harus Dibatalkan

Wednesday 28 Feb 2024, 1 : 15 pm
by
TPDI
Koordinator Advokat Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai keputusan Presiden Joko Widodo  memberikan Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto sebagai ajang balas jasa atau gratifikasi.

Karena itu, harus dibatalkan lantaran  Subianto tidak memenuhi syarat umum dan khusus Pemberian Tanda Kehormatan menurut UU No.20 Tahun 2009.

“Ini buruk sekali. Tanda kehormatan bintang 4 ini, bentuk sogokan atau gratifikasi dari Jokowi kepada Prabowo,” ujar Petrus di Jakarta, Rabu (28/2).

Menurut Petrus, TPDI dan Perekat Nusantara menyampaikan proteskeras dan Somasi kepada Presiden Jokowi agar membatalkan Pemberian pangkat Jenderal kepada Prabowo.

Pasalnya, menantu Soeharto ini tidak memenuhi syarat umum dan khusus Pemberian Tanda Kehormatan menurut UU No.20 Tahun 2009.

“Juga bertentangan dengan Rasa Keadilan Publik dan Para Korban peristiwa penculikan Aktivis 1997 dan Kerusuhan Mei 1998,” ujarnya.

Petrus menegaskan Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan harus ikut bertanggung jawab, karena secara gegabah mengusulkan pemberian Tanda Kehormatan secara kontraproduktif, error in persona dan sewenang-wenang kepada Presiden Jokowi untuk diberikan kepada Prabowo.

Petrus menilai Presiden Jokowi terlalu banyak memberikan privilage kepada Prabowo, termasuk mendukung Pencapresan Prabowo yang dengan tangan terbuka tanpa syarat menerima Gibran Rakabuming Raka (putra Presiden Jokiwi) sebagai Cawapresnya.

“Dan sekarang memberikan Tanda Kehormatan, yang patut dinilai sebagai ajang balas budi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga membuat Prabowo menjadi berkepribadian ganda.

Karena di satu sisi pangkat dan jabatan Pangkostrad dicopot Presiden Habibie pada 22 Mei 1998, kemudian Dinas Keprajuritan Prabowo telah diberhentikan dengan Keputusan Presiden B.J Habibie pada tanggal 20 November 1998, dan hingga kini tidak pernah dicabut.

Sedangkan pada sisi lain dengan Keputusan Presiden Jokowi pula Prabowo diberi Tanda Kehormatan Bintang Empat, pangkat Jenderal Kehormatan.

“Inikan aneh dan buruk sekali administrasi Kepresidenan masa Presiden Jokowi terjadi tumpang tindih,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

TPDI: Jokowi “Copy Paste” Pola Kekuasaan Soeharto

JAKARTA-Presiden Jokowi dinilai meng-“copy paste” (meniru) pola kekuasaan penguasa Orde

Pakde Karwo: Kita Patut Menentang ISIS

SURABAYA-Gubernur Jatim, Soekarwo menghimbau masyarakat agar mengikuti anjuran Pemerintah Pusat