Sementara itu, setelah mengalami kenaikan cukai (termasuk PPN dan pajak rokok) yang signifikan sebesar 26% pada 2020, 14% pada 2021, dan 15% pada 2022 (untuk kategori SKM), pada Desember 2022, pemerintah mengumumkan kenaikan cukai sekitar 11% untuk 2023 dan 2024 yang memberikan kondisi operasional relatif lebih berkepastian bagi produsen rokok.
Perseroan tetap waspada memasuki 2024, mengantisipasi persaingan yang terus berlanjut, sementara volume penjualan industri menurun karena daya beli konsumen yang tetap stagnan.
Meski biaya bahan bakar dan makanan meningkat, inflasi sudah menunjukkan tanda-tanda perlambatan seiring dengan kenaikan suku bunga dan dengan penghapusan pembatasan sosial, sektor jasa menunjukkan pemulihan sebagaimana terlihat di sektor pariwisata.
“Meskipun tidak sepenuhnya terhindar dari dampak ketegangan global dan perlambatan perdagangan internasional, GGRM akan mendapatkan manfaat dari meredanya ketegangan tersebut mengingat posisi perseroan sebagai salah satu produsen terkemuka di sektor konsumen di pasar domestik terbesar di Asia Tenggara,” tulis manajemen GGRM. (ANES)