JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Sabtu (23/3/2024) mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta agar pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, karena pendaftarannya melanggar ketentuan hukum dan etika.
Mereka juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yang memenangkan paslon nomor urut 2, sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia.
“Pendaftaran permohonan PHPU Paslon 3, Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,,” ungkap Todung kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan di MK, Sabtu (23/3/2024).
Gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 3 ini, lanjut Todung sebagai upaya untuk membangun Indonesia kembali.
“Karena kita tidak membiarkan Indonesia tenggelam,” ucapnya.
Gugatan TPN Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon yakni KPU RI.
Dokumen permohonan PHPU yang diajukan TPN, kata Todung setebal 151 halaman.
Namun, ia menuturkan permohonan tersebut belum termasuk berbagai ribuan bukti dan lampiran lain. Untuk meyakinkan majelis hakim, TPN juga telah menyiapkan 31 saksi dan 9 ahli.
“Saksi itu kami dapat dari banyak daerah, bukan hanya Jakarta. Kami akan melindungi para saksi maupun ahli yang akan hadir di persidangan nantinya,” tambahnya.
Melindungi saksi, kata dia, merupakan tugas seluruh pihak, terutama aparat keamanan.