Maka dari itu, dia meminta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi manapun yang akan menyuarakan fakta mengenai Pemilu 2024.
“Saksi-saksi tidak boleh diintimidasi, tidak boleh dikekang. Kami akan menjaga saksi kami tentunya, tetapi siapapun tidak boleh intervensi saksi-saksi kami,” ujarnya.
Todung tiba di Gedung MK pada pukul 16.30 WIB diikuti dengan empat kotak dokumen pelaporan gugatan PHPU.
Pemeriksaan dokumen tersebut berlangsung cukup lama, yakni hingga pukul 18.00 WIB.
Todung ditemani oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Syaiful Hidayat, Wakil Deputi Kinetik Teritorial TPN Ganjar-Mahfud Adian Napitupulu, serta Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
Ia menuturkan sidang perdana gugatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di MK dijadwalkan berlangsung pada 27 Maret 2024, yang diikuti dengan beberapa sidang lanjutan.
Selanjutnya putusan MK terkait gugatan PHPU Pemilu 2024 akan dibuat pada 22 April 2024.