IA-CEPA Antara Indonesia dan Australia Berlaku Efektif 5 Juli 2020

Friday 8 May 2020, 1 : 21 pm
by
Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto melakukan pertemuan secara virtual melalui konferensi video dengan Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi Australia, Simon Birmingham, Senin (4 Mei). Hadir mendampingi Mendag dalam pertemuan tersebut adalah Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Iman Pambagyo dan Direktur Perundingan Bilateral, Made Marthini.

JAKARTA-Pemerintah Indonesia dan Australis sepakat Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) akan berlaku mulai 5 Juli 2020.

Kesepakatan ini dicapai Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto dan Menteri Perdagangan, Investasi, dan Pariwisata Australia Simon Birmingham setelah berdiskusi melalui konferensi video pada Senin lalu (4/5).

Setelah melalui 10 bulan proses ratifikasi, kedua negara secara resmi telah menyelesaikan proses domestik masing-masing. Untuk Indonesia, proses ratifikasi selesai dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 1 tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) pada 28 Februari 2020.

“Pada pertemuan saya secara virtual dengan mitra saya, Menteri Simon Birmingham, kami sepakat bahwa implementasi IA-CEPA sesegera mungkin sangat penting bagi kedua negara karena akan membantu pemulihan ekonomi pasca-COVID-19. Kami berharap bahwa IA-CEPA dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh pelaku usaha kedua negara termasuk UMKM untuk mendorong hubungan perdagangan dan investasi kedua negara demi kesejahteraan bersama,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

IA-CEPA mencakup perjanjian perdagangan barang yang meliputi aspek tarif dan nontarif, ketentuan asal barang, prosedur bea cukai dan fasilitasi perdagangan, hambatan teknis perdagangan, sanitasi dan fitosanitasi; perdagangan jasa yang meliputi ketenagakerjaan, jasa keuangan, telekomunikasi, dan jasa profesional; investasi; perdagangan elektronik; kebijakan daya saing; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan dan kerangka kerja.

Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional, Iman Pambagyo, menyampaikan Untuk mempersiapkan pemberlakukan perjanjian secara resmi pada bulan Juli nanti, Indonesia sedang mempersiapkan hal-hal teknis pelaksanaan seperti menyusun peraturan-peraturan tingkat menteri yang mengatur penurunan tarif yang dikomitmenkan, penerbitan surat keterangan asal (SKA), sosialisasi kepada seluruh Kantor Kepabeanan dan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, pemerintah daerah, maupun KADIN Pusat dan Daerah, sehingga pada 5 Juli 2020 implementasi dapat berjalan lancar dan dapat segera dimanfaatkan.

IA-CEPA akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk Australia sehingga seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia akan menikmati tarif 0 persen. Produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya antara lain adalah otomotif, kayu dan turunannya termasuk furnitur, tekstil dan produk tekstil, alat komunikasi dan peralatan elektronik.

Indonesia juga akan mendapatkan program peningkatan sumber daya manusia seperti pendidikan vokasional dan program magang yang disusun berdasarkan kebutuhan sektor industri Indonesia. Kelak akan tersedia 200 visa magang di sembilan profesi pada sektor prioritas yaitu pendidikan, pariwisata, telekomunikasi, pengembangan infrastruktur, kesehatan, energi, pertambangan, jasa keuangan, teknologi informasi dan komunikasi.

IA-CEPA memberikan perlindungan investasi yang lebih baik, sehingga dapat menambah masuknya investor Australia ke Indonesia, khususnya di sektor pendidikan tinggi, pendidikan vokasi, kesehatan,
industri, konstruksi, energi, pertambangan, dan pariwisata.

Di sisi lain, dengan adanya IA-CEPA, investor Indonesia juga akan lebih terlindungi dalam melakukan ekspansi usaha dengan melakukan penanaman modal di Australia.

IA-CEPA juga dibentuk dengan konsep “economic powerhouse” yaitu kolaborasi kedua negara dengan saling memanfaatkan keunggulan dan produktivitas masing-masing untuk menyasar akses pasar di negara ketiga; misalnya, pada industri makanan olahan berbahan dasar gandum seperti mi instan yang dapat memperoleh bahan baku gandum Australia dengan harga yang lebih bersaing sehingga produk mi instan Indonesia lebih kompetitif di pasar global.

“IA-CEPA dan konsep economic powerhouse diharapkan akan membantu pemulihan ekonomi Indonesia, terutama di tengah tantangan pandemi COVID-19 yang menyebabkan kelesuan perekonomian global,” tegas Mendag Agus.

Perdagangan Indonesia—Australia
Total perdagangan Indonesia-Australia pada 2019 sebesar USD 7,8 miliar, dengan ekspor Indonesia tercatat senilai USD 2,3 miliar dan impor sebesar USD 558 miliar, sehingga Indonesia mengalami defisit sebesar USD 3,2 miliar. Namun demikian, dari sepuluh besar komoditas impor Indonesia dari Australia, mayoritas merupakan bahan baku atau bahan penolong industri, seperti gandum, batu bara, bijih besi, alumunium, seng, gula mentah, serta susu dan krim.

Produk ekspor utama Indonesia ke Australia pada 2019 adalah petroleum oils (USD 170,1 juta); metals (USD 111,1 juta); wood (USD 100,2 juta); reception apparatus for television (USD 99,9 juta); dan fertilizers (USD 73,2 juta). Sedangkan, produk impor utama Indonesia dari Australia adalah petroleum oils (USD 721,1 juta); coal (UDS 721,1 juta); cattle (USD 576,2 juta); iron ores and concentrates (USD 347,2 juta); dan wheat and meslin (USD 259,8 juta).

Adapun investasi Australia di Indonesia pada 2019 mencapai USD 264 juta dengan 740 proyek di sektor pertambangan, industri logam, tanaman pangan, hotel dan restoran, listrik, gas dan air, industri makanan, industri kimia dan farmasi serta perdagangan dan reparasi.
Apabila

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Aneh, Kalau Kejagung Tidak Panggil Pejabat OJK Dalam Kasus Jiwasraya

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta agar tidak melindungi pejabat Otoritas Jasa

Tidak Ada Unsur Penghinaan Formil Dalam Kasus Ahok

Oleh: Dion Pongkor Penistaan terhadap agama diatur pada Pasal 156a