IAAC: Surat Andi Taufan Kategori Pelanggaran Hukum

Wednesday 15 Apr 2020, 11 : 05 pm
by
Direktur Pendidikan Institute for Action Againts Corruption (IAAC), Alan Christian Singkali

JAKARTA-Surat Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Andi Taufan Garuda Putra yang juga bos PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) kepada para camat terus menjadi polemik berkepanjangan.

Direktur Pendidikan Institute for Action Againts Corruption (IAAC), Alan Christian Singkali mengatakan pengumpulan dana publik (donasi) dengan memberikan instruksi kepada camat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kami menilai ada konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam surat itu. Stafsus yang adalah kawan diskusi Presiden harusnya tidak mempunyai kewenangan eksekusi, apalagi menjadikan perusahaan yang dia pimpin sebagai mitra tanpa prosedur yang jelas,” ungkap Alan Rabu (15/4).

Seperti diberitakan, Stafsus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra mengeluarkan surat berkop Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada para camat.

Surat itu berisikan permintaan dukungan kepada perusahaan yang dipimpinnya (PT. Amartha Mikro Fintek) dalam kegiatan sosialisasi Covid 19.

Dua minggu setelah dikeluarkan, foto surat ini muncul ke publik dan menjadi polemik. Karena polemik tersebut, Andi Taufan menarik surat tersebut dan meminta maaf.

Alan mengapresiasi permohonan maaf Andi Taufan Garuda Putra. Namun, permintaan maaf itu tidak menyelesaikan persoalan.

Karenanya, proses evaluasi harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku bagi pejabat publik.

Walaupun sedang menghadapi kondisi darurat, IAAC mengingatkan agar penanggulangan Covid-19 ini harus mengedepankan aspek hukum.

Pernyataan Presiden, terkait ancaman hukuman berat bagi pelaku korupsi dana penanggulangan Covid-19 harus didukung. Korupsi yang dimaksud oleh UU termasuk juga mal-administrasi dalam prosedurnya.

“Meskipun Andi Taufan mengaku tidak berniat menggunakan APBN/APBD, namun pengumpulan dana publik dengan instruksi kepada camat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum tindak pidana korupsi,” terang Alan lagi, yang juga aktif di Partai Solidaritas Indonesia.

Alan yang merupakan alumni Universitas Hasanuddin Makassar ini juga memberi warning kepada para pejabat lainnya yang berlatar belakang pengusaha agar jangan sampai menggunakan jabatannya untuk kepentingan diri dan perusahaannya.

Hal ini akan merusak citra dan integritas pejabat dan juga Presiden yang mengangkat pejabat tersebut.

Berdasarkan catatannya, ada beberapa pejabat negara khususnya Menteri dan Staf Khusus Presiden, yang berlatar belakang pengusaha, antara lain Airlangga Hartanto, Luhut Binsar Pandjaitan, Prabowo Subianto, Eric Thohir, Bahlil Lahadalia, Nadiem Makarim, Wishnutama, Adamas Belva Syah Devara, dan Andi Taufan Garuda Putra.

“Kami meminta setiap pejabat yang telah diberikan kepercayaan oleh Presiden untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Mengutamakan kepentingan rakyat atau mundur jika tidak dapat melakukannya,” ujar Alan.

Banyak contoh yang dapat kita ambil semisal David Blunkett (Menteri Dalam Negeri Inggris) yang mengundurkan diri karena ketahuan membantu pengurusan visa kerja pembantu pacarnya.

Selain itu Yuko Obuchi (Menteri Perdagangan dan Industri Jepang) mengundurkan diri karena ketahuan mentraktir makan para relawannya dengan anggaran negara.

“Oleh karena itu, demi menjaga integritas jabatan staf khusus milenial Presiden serta menjaga nama baik dan spirit milenial yang jujur dan revolusioner, saya meminta Andi Taufan Garuda Putra agar mundur dari jabatannya,” tegas Alan yang juga mahasiswa pascasarjana UKSW Salatiga ini.

Alan pun berpesan kepada kaum milenial agar terus mengedepankan integritas.

“Budayakan kejujuran, rasa malu berbuat salah serta jangan takut kehilangan jabatan jika memang harus kehilangan jabatan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenperin Fasilitasi Delapan IKM Kerajinan Tembus Pasar Eropa

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) gencar memfasilitasi pelaku industri kecil dan menengah

Relokasi Korban Erupsi Sinabung Butuh Dana Rp 663,3 Miliar

JAKARTA-Anggaran untuk merelokasi pengungsi korban Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten