Jokowi dan Gibran Ajari Anak Muda untuk Tak Beretika

Senin 30 Okt 2023, 10 : 15 pm
by
Dr. Edi Hardum, S.IP, SH, MH

Kalau yang concurring itu benar-benar dissenting, putusannya itu 6-3, 6 dissenting dan tiga hakim setuju. Berarti ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Ada dua orang hakim yang menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion) yakni Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.

Menurutnya Enny dan Daniel menyatakan tidak setuju semua kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar sebagai capres atau cawapres.

Enny membatasi hanya Gubernur yang pengaturan lebih lanjutnya harus diatur oleh pembentuk Undang-Undang.  Sedangkan Daniel, mengatakan cukup gubernur tanpa ada penjelasan lebih lanjut harus diatur oleh pembentuk undang-undang.

Dari pendapat dua hakim tersebut berarti Gibran belum layak maju sebagai wapres karena masih menjabat sebagai Wali Kota, belum Gubernur.

MK dibentuk merupakan salah satu amanat reformasi. Dengan adanya putusan hakim-hakim MK yang menabrak UU Kehakiman dan Hukum Acara MK sendiri justru merubuhkan keberadaan MK sebagai buah dari Reformasi 1998.

Bentuk nyata rubuhnya kewibawaan MK adalah MK dipleset masyarakat dengan sebutan Mahkamah Keluarga.

Solusi

Agar wibawa Indonesia sebagai hukum tetap kokoh maka: Pertama, Majelis Kode Etik Majelis Konstitusi (MKMK) harus memberikan sanksi tegas kepada Anwar Usman dengan memberhentikan dari hakim MK.

Menurut penulis Anwar Usman sudah melanggar sumpahnya sebagai hakim MK dan telah melakukan perbuatan tercela.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Fokus Genjot Kinerja Industri Manufaktur

JAKARTA-Pemerintah konsisten menjadikan industri manufaktur sebagai daya ungkit pertumbuhan ekonomi

Mentan SYL Diyakini Majukan Pertanian Sesuai Nafas Nawacita

SULSEL-Pemerintah Kabupaten Toli-Toli mengaku optimis Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipimpin