JAKARTA-Perlindungan terhadap nasib petani makin mendapatkan perhatian yang tinggi dari DPR. Karena itu pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (RUU PPP) di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI dan akan disahkan besok di rapat paripurna menjadi UU. “Selanjutnya, besok RUU PPP itu akan disahkan sebagai UU pada rapat paripurna DPR RI,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron di Jakarta, Rabu,(10/4).
Penyelesain pembahasan di tingkat Panja itu terkait untuk seluruh norma substansi, dan tinggal menyisakan tahapan pembahasan tim kecil (tim perumus dan tim sinkronisasi).
DPR berharap UU PPP bisa menjadi solusi terhadap persoalan yang selama ini menjadi masalah petani seperti sempitnya lahan garapan, sulitnya pembiayaan, kepastian harga, tersumbatnya akses informasi dan pasar, sarana dan prasarana pertanian, serta jaminan apabila terjadi gagal panen melalui pembentukan asuransi pertanian. “Tentunya UU PPP berdampak baik bagi petani kita, untuk kesejahteraan petani,” jelasnya
Di sisi lain, lanjut Herman, Komisi IV DPR RI bersama pemerintah sudah menyelesaikan pasal-pasal yang selama ini menjadi perdebatan, terutama soal pendanaan dan pembiayaan bagi petani dan asuransi pertanian. “Akhirnya bersepakat, bahwa asuransi pertanian sebagai instrumen perlindungan apabila gagal panen terphadap petani sesuai yg ditetapkan dalam undang-undang ini, sebagian pembayaran preminya ditanggung oleh pemerintah yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” ungkapnya