Kapolri Harus Prioritaskan Tanggap Darurat Kekerasan Seksual

Sunday 24 Jan 2021, 10 : 17 pm
by
Ketua Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLIC) Nur Setia Alam Prawiranegara, S.H.,M.Kn.

Oleh: Nur Setia Alam Prawiranegara, S.H.,M.Kn.

Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada Kapolri terpilih Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo , S. Si, semoga dapat menjalankan amanah dengan baik.

Jika dilihat dari track recordnya, Listyo Sigit Prabowo sebagai polisi sangat berprestasi dan mempunyai kemampuan diatas rata-rata sehingga tidak disangsikan dalam hal kinerjanya.

Kapolri mencanangkan 16 Program Prioritas dalam era Police 4.0, semua secara digital.

Program tersebut harus memiliki kesesuaian, keterbukaan informasi, sistem yang akurat sehingga memberikan kemandirian dalam pelaksanaannya, diharapkan semua pihak harus siap.

Kemungkinan masyarakat perkotaan lebih bisa menerima daripada pedesaaan, karena selain SDM melainkan juga fasilitas yang ada, sehingga diharapkan bukan sebagai “LIP SERVICE” belaka.

Bagi IFLC sebagai Lembaga Advokasi yang memberikan advokasi kepada korban Perempuan, Anak dan Kaum Disabilitas, Penyuluhan kepada masyarakat dan pelatihan bagi para Advokat, mencermati globalnya 16 Program tersebut, maka “langkah konkrit” yang harus dilakukan oleh Kapolri adalah “Tanggap atas Darurat Kekerasan khususnya Kekerasan Seksual yang dialami oleh Anak”.

Kepolisian untuk dapat menunjukkan tanggap terhadap masalah Kekerasan Seksual harus sejalan dan melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak.

Aturan hukum ini ditetapkan untuk menginstruksikan aparat penegak hukum, pemerintah pusat, maupun daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.

Mengapa demikian?, karena sebelum masa Pandemi Covid 19 berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2020, mengapa yang diambil adalah tahun 2020 karena Catahu Komnas Perempuan 2021 baru akan diedarkan pada bulan Maret 2021.

Kekerasan Meningkat

Komnas perempuan mencatat pada tahun 2019 terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 431.471 kasus, diantaranya terdapat 4.848 kasus kekerasan seksual.

Bahkan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan terhadap Anak Perempuan (KTAP) meningkat menjadi 2.341 kasus dari 1.417 kasus (Catahu dari tahun 2018) atau telah terjadi kenaikan kekerasan seksuual sebanyak 65%.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Midea Luncurkan Produk Ramah Lingkungan

JAKARTA – Produsen peralatan rumah tangga elektronik kelas dunia, Midea Electronics

Tujuh Kali Gagal ke Rote, Ganjar Diangkat jadi Pimpinan Tertinggi Funu Keu

PULAU ROTE-Kedatangan Ganjar Pranowo di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur