Kapolri Harus Prioritaskan Tanggap Darurat Kekerasan Seksual

Sunday 24 Jan 2021, 10 : 17 pm
by
Ketua Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLIC) Nur Setia Alam Prawiranegara, S.H.,M.Kn.

Bentuk KTAP yaitu inses (770 kasus),disusul oleh kekerasan seksual (571 kasus) dan kekerasan fisik (536 kasus).. Akan tetapi dari data empiris selama masa pandemi Covid 19 yang hingga kini belum kunjung berakhir, naik terus secara signifikan.

Dominannya kasus inses dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan, menunjukkan bahwa perempuan sejak usia anak dalam situasi yang tidak aman dalam kehidupannya, bahkan oleh orang terdekat.

Hal inilah yang terjadi pada korban, yang mengalami kekerasan seksual dari ayah kandungnya, seperti yang terjadi di Mataram.

Ayah kandungnya yang bernama AA seorang yang berpendidikan dan tentunya logika berpikirnya harus lebih beradab daripada hasrat seksualnya karena sebagai mantan politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) dan saat ini berada di Partai Ummat Nusa Tenggara Barat, ternyata tidak bisa mengendalikan dirinya melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri.

Pelaku Inses ini dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah ancaman pidana 1/3 dari pidana pokok sebagai faktor yang memberatkan karena korban adalah anak kandung.

Korban, saat ini mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum dari Solidaritas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Anak, dimana harus memperoleh pemulihan baik fisik maupun psikis, dimana peran pemerintah melalui menteri PPA harus ikut turun karena harus mampu memperdayakan dan melindungi korban.

Kekerasan Seksual dapat dialami oleh siapa saja dan yang melakukan oleh siapa saja.

Pelaku ternyata tidak dapat dikategorikan yang tidak mempunyai pendidikan atau tidak punya kemampuan apapun, hal mana dapat dilihat dari kejadian salah satunya di Mataram tersebut.

Kasus Kekerasan Seksual terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, merupakan hal buruk.

Karena Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, kita semua harus terus mendorong bahkan jika perlu melakukan demoralisasi agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi UU, termasuk Kapolri yang baru dilantik untuk mengurangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan memprioritaskan program konkritnya yaitu “Tanggap Darurat Kekerasan Seksual khususnya terhadap Anak”.

Penulis adalah Ketua Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pembiayaan Pasar Keuangan Kunci Pertumbuhan Berkualitas

JAKARTA-Pembiayaan atau investasi yang dilakukan melalui pasar keuangan dapat mendorong
suspensi, BEI, Saham HITS, KJEN

Kuartal Pertama, Penjualan NPGF Anjlok Jadi Rp85,53 Miliar

JAKARTA-PT Nusa Palapa Gemilang Tbk (NPGF) selama tiga bulan pertama