Kementerian BUMN Akui, Terdapat 12 Kelemahan Dalam UU BUMN

Saturday 12 May 2018, 1 : 53 pm
by
Saksi Ahli, Dr. R. Agus Trihatmoko, SE. MBA. MM dari Universitas Surakarta (batik hijau) dan Pemohon Uji Materi, AM Putut Prabantoro (baju putih) berfoto bersama dengan kuasa hukum pemohon TAKEN (Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) setelah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/5/2018)

Sementara itu, Agus mengutip paparan Hambra dalam seminar di Bali yang mengungkapkan kelemahan UU BUMN yang mengatakan,
1. Mengatasi kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam UU No. 19 Tahun 2003 sehingga pengelolaan, pengawasan, dan pembinaan dapat berjalan lebih optimal;
2. Mengatasi tumpang tindih berbagai peraturan perundang-undangan yang menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan, pengawasan, dan pembinaan BUMN;
3. Mengatasi kelemahan pengelolaan, pengawasan, dan pembinaan BUMN yang terjadi selama ini;
4. Menambah beberapa aturan-aturan baru yang mendasar dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan integritas, profesionalitas, serta akuntabilitas dalam sistem pengelolaan, pengawasan, dan pembinaan;

Saksi Ahli, Dr. R. Agus Trihatmoko, SE. MBA. MM dari Universitas Surakarta

Terkait dengan Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) tentang Tujuan dan Pendirian BUMN serta Pasal 4 ayat 4 tentang perubahan penyertaan keuangan negara yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, yang oleh AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri dinilai perlu direvisi karena tidak sesuai dengan UUD NRI 1945, Agus mengatakan dapat diuji dengan menggunakan beberapa ukuran yakni Arah Paradigma, Asas-Asas, Kekuatan, Tumpuan, Pusat Kekuatan dan Orientasi.

Terkait dengan dua pasal tersebut, Agus Trihatmoko mengatakan
• Pasal 2 ayat 1 (a) : … penerimaan negara pada khususnya: bahwa sesungguhnya negara memiliki orientasi untuk mengeksploitasi ekonomi melalui peran “BUMN” yang setara atau tidak ubahnya seperti kelompok homo-economicusism yang bersifat individualistik “pemerintah yaitu APBN”. Pada poin ini bertentangan dengan sifat emansipasi dan partisipasi setiap elemen pelaku ekonomi “masyarakat” secara filosofis pada asas kekeluargaan dan kebersamaan.

• Pasal 2 ayat 1 (b): mengejar keuntungan …: bahwa BUMN itu sendiri lebih mengutamakan orientasinya pada keuntungan atas pemodalan “kapitalistik” melalui kemilikan bisnis “kelompok” pemerintah. Pada poin ini bertentangan dengan sifat yang beorientasi kepada kepemilikan publik “rakyat”. Dalam hal kepemilikan publik atas saham pada perusahaan terbuka (Tbk).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pancasila

GAMKI Tegaskan Ideologi Pancasila Jangan Diotak-atik 

JAKARTA-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia

Bupati Tangerang Buka Indonesia Open X-Sports Championship

TANGERANG-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar membuka perhelatan Indonesia Open X-Sports