Tahun 2022 tepat dimana ekonomi dunia mulai bangkit dari Covid-19 atau yang biasa disebut masa endemic yang telah membuka harapan baru bagi setiap sektor perekononian UMKM Indonesia.
Bertepatan pula Indonesia yang menjadi tuan rumah G20 dengan tema “Recover Stronger, Recover Together” menjadi semangat baru untuk setiap sektor usaha siap menghadapi resesi ekonomi dunia yang di prediksi akan terjadi di tahun depan.
Dari segi pembiayaan Pemerintah juga terus memberikan dukungan kepada setiap jenis usaha, termasuk juga UMKM dalam bentuk bantuan permodalan dan lainya di tahun 2022.
Namun tentunya permasalahan belum bisa cepat teratasi karena banyaknya kredit macet dari para debitur dan atau penyerapan kredit UMKM yang dirasa masih belum maksimal dan belum tepat sasaran.
Para UMKM yang terdampak pandemi dan ingin mengajukan permodalan kembali terhalang oleh OJK karena kredit macet sebelumnya.
Hal tersebut menjadi permasalahan karena OJK sebagai pihak yang berwenang dalam menangani Jasa Keuangan yang belum memiliki aturan ataupun Kerangka Aturan Kerja (KAK) untuk dapat memberikan diskresi kepada debitur yang bermasalah tersebut.
Disamping itu ada permasalahan yang sangat krusial yaitu UMKM yang belum tersentralisasi pada data UMKM seluruh Indonesia dan masih banyaknya tebaran pembinaan UMKM di beberapa Kementrian dan kelembagaan.