Oleh: Yoyok Pitoyo
Pandemi Covid-19 memberi dampak yang sangat luar biasa bagipertumbuhan ekonomi masyarakat.
Diantaranya melambat serta macetnya roda ekonomi yang hampir dirasakan oleh semua sekor usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Bahkan banyak UMKM sampai harus gulung tikar atau bangkrut karena tidak dapat menyesuaikan dengan berbagai peraturan seperti pembatasan aktivitas serta terhambatnya pasokan bahan baku dan kurangnya daya beli masyarakat.
Disamping itu, lemahnya kualiitas SDM UMKM. Mereka cenderung menjalankan roda usahanya dengan teknologi rendah sehingga tidak bisa bertransformasi secara digital.
Ketidakmampuan beradaptasi ini membuat banyak pelaku UMKM mati suri.
Dan pada akhirnya mengalami permasalahan dalam pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena tidak dapat memutar permodalan dari KUR tersebut dan atau pembiayaan lainya .
Dampak lanjutannya, bayak terjadi kredit yang macet.
Kondisi ini menimbulkan permasalahan bagi para UMKM kedepannya dalam pengajuan kredit.
Hal ini dikarenakan para kredit macet ini telah tercatat dalam Slik OJK yang sangat berdampak besar dalam permodalan UMKM di saat ekonomi mulai stabil atau di masa endemi.
Adapun beberapa UMKM yang bisa bertahan di masa pandemi cenderung bisa beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi penjualan serta mampu berinovasi menyesuaikan kondisi di tengah pandemi covid-19 dengan beralih menggunakan E-Commerce dalam memasarkan produknya atau transformasi digital.