Komisi II DPR Ingatkan ASN Harus Netral

Senin 11 Des 2023, 4 : 37 pm
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa saat/Sumber Foto: Dok DPR
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa saat/Sumber Foto: Dok DPR

Untuk mengatasi hal tersebut, Saan meminta pihak terkait melakukan pengawasan di lingkungan ASN yang terpolarisasi.

Setiap jenis pelanggaran ada sanksi dan nanti yang memberikan sanksi adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), tergantung dari berat tidaknya.

“Ada yang hanya peringatan ringan, ada penurunan jabatan, dan ada penundaan kenaikan pangkat,” ujar Saan Mustopa.

Politisi Partai Nasdem menerangkan hal ini sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana dalam Pasal 5 huruf n, disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon tertentu, larangan tersebut tentunya disertai dengan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pada pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021.

Selain itu Saan Mustopa juga mengatakan pelanggaran netralitas juga dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap birokrasi Pemerintahan.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, media, dan masyarakat, untuk menjaga proses Pemilu 2024 dengan baik.***

 

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Qurban di Universitas Mercu Buana, Idul Adha Sebagai Madrasah Pengurbanan

JAKARTA-DKM Manarul ‘Amal Universitas Mercu Buana melaksanakan kegiatan Idul Qurban

Impor Truk Bekas Harus Dicegah

SURABAYA-Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Saifullah Yusuf meminta Menteri Perindustrian