Konspirasi Besar, Perekat NUSANTARA: dr Terawan ‘Dibunuh’ Mafia Farmasi dan Vaksin

Saturday 2 Apr 2022, 9 : 09 pm
by
TPDI
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus

JAKARTAPegerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA) mengkonstatir ada kekuatan Mafia besar saat ini berusaha membunuh inovasi dr. Terawan secara perlahan-lahan.

Caranya adalah dengan melengserkannya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan secara bertahap membunuh kreatifitas dan inovasi-inovasinya pada penemuan metode Cuci Otak dan Vaksin Nusantara.

Padahal dengan metode Cuci Otak dan Vaksin Nusantara, dua penemuan dr. Terawan yang spektakuler tetapi sederhana, murah, cepat dan efektif dalam menyembuhkan sejumlah penyakit termasuk stroke melalui Cuci Otak.

“Dan pada saat pandemi Covid-19 ini, dr Terawan melalui Vaksin Nusantara telah diakui masyrakat Indonesia bahkan dunia,” ujar Koordinator PEREKAT NUSANTARA, Petrus Selestinus di Jakarta, Sabtu (2/4).

Menurutnya, apabila metode Cuci Otak dan Vaksin Nusantara ini, tidak dihambat dan dimatikan maka akan mengancam matarantai Mafia Farmasi dengan jaringannya di bawah kendali IDI dan Mafia Vaksin dengan jaringan di bawah kendali BPOM.

Karenanya, cara paling mudah dan tersamar adalah meminggirkan keberadaan dr. Terawan dalam IDI.

Petrus menegaskan IDI dalam sikap dan tindakannya terhadap dr. Terawan, telah keluar dari Pakem Sumpah Jabatan Dokter dan Kode Etik IDI.

Padahal sikap IDI seharusnya berasaskan padap Sumpah Jabatan Dokter dan Kode Etik Kedokteran.

Namun kenyataannya IDI justru menjadi pecundang demi kepentingan lain di luar IDI dan Masyarakat Indonesia.

“Jika kita mencermati alasan pemecatan dr. Terawan dengan penemuan metode DSA dan Vaksi Nusantara, maka IDI harus direformasi secara total,” tegasnya.

Alasannya, IDI dalam banyak kasus telah mengkhianati Kode Etik Kedokteran dan Sumpah Jabatan Dokter Indonesia dengan menempatkan IDI menjadi subordinasi dari kekuatan dan kepentingan pihak lain di luar kekuatan dan kepentingan Kedokteran  dan Kesehatan Masyarakat Indonesia.

Hal demikian dapat dilihat pada alasan-alasan pemecatan dr. Terawan yang tidak didasarkan pada pertimbangan obyektif dan substantif pada permasalahan Sumpah Jabatan dan Kode Etik, terutama tidak koheren dengan 12 (dua belas) lafal sumpah jabatan dokter yang telah dielaborasi ke dalam 4 (empat) point utama Kode Etik.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

#Kasus Kongsi Pasar Turi#, Henry J Gunawan Kembali Dituntut 3,5 Tahun Penjara

SURABAYA-Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan dituntut

Anies Gandeng Cak Imin, PDIP Yakin Suara NU Tetap ke Ganjar Pranowo

JAKARTA-Bakal calon presiden Anies Baswedan telah mendapuk Ketua Umum Partai