Konspirasi Besar, Perekat NUSANTARA: dr Terawan ‘Dibunuh’ Mafia Farmasi dan Vaksin

Saturday 2 Apr 2022, 9 : 09 pm
by
TPDI
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus

SUMPAH JABATAN DOKTER DAN KODE ETIK

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan terdapat 4 Kewajiban Utama seorang Dokter dalam Praktek Kedokteran menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia, yaitu:

a. Kewajiban Umum Dokter; b. Kewajiban Dokter Terhadap Pasien; c. Kewajiban Dokter Terhadap Teman Sejawat; dan d. Kewajiban Dokter Terhadap Diri Sendiri.

Sedangkan dalam Kode Etik Kedokteran, pada bagian “Kewajiban Umum” diatur beberapa kewajiban, antara lain sbb. :

a. setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter.

b. Setiap dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.

c. Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

d. Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, dll.

Begitu pula di dalam lafal Sumpah Dokter terdapat 12 (dua belas) lafal sumpah dokter, beberapa lafal sumpah berbunyi antara lain:

a. Saya tidak akan mempergunakan pengetahuan dokter saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam. (di sini seorang dokter dibenarkan melawan setiap orang yang mengekang pengetahuan dan kemampuan seorang dokter, termasuk kemampuan dalam penemuan metode pengobatan baru seperti DSA dan Vaksin Nusantara).

b. Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. (Metode DSA dan Vaksin Nusantara dirindukan pasien dan terbukti tidak merugikan masyarakat).

c. Saya akan beriktiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, gender, politik, kedudukan sosial dan jenis penyakit dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien. (Dokter dibolehkan untuk tidak terpengaruh dengan pertimbangan apapun dalam memenuhi kewajiban terhadap pasien).

Dengan demikian, 12 lafal Sumpah Dokter yang telah dielaborasi menjadi 4 (empat) kewajiban Dokter Indonesia dalam Kode Etik, maka 5 (lima) alasan pemecatan dr. Terawan dari keanggotaan IDI, sama sekali tidak terbukti karena tidak ada kaitannya dengan 4 Kewajiban Dokter di dalam Kode Etik bahkan bertentangan dengan 12 butir lafal sumpah jabatan seorang Dokter Indonesia.

MELANGGAR KODE ETIK & SUMPAH DOKTER

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Putut: 2016, Tahun Pembentukan Kembali Bangsa

Menurut perkiraannya, 2016 merupakan Tahun Pembentukan Kembali Bangsa, karena sudah

OJK Beri Perlakuan Khusus Bagi Nasabah di Palu

BALI-Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan