JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan pengaduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI Jilid 2).
Keputusan ini dibacakan di Jakarta, Senin (5/2).
Pengaduan ini diajukan oleh 3 orang aktivis demokrasi: Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama terkait tahapan dan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024.
Ketua DKPP Heddy Lukito yang membacakan putusan didampingi oleh J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalam amarnya, DKPP menyatakan: mengabulkan pengaduan sebagian; menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir selaku ketua dan anggota serta semua anggota KPU.
Salah seorang Penggugat Petrus Hariyanto menyatakan putusan DKPP ini membuktikan keputusan KPU menetapkan Gibran Rakabuming Raka selaku Cawapres melanggar hukum.
“Masyarakat bisa melihat proses pencalonan Gibran banyak masalah hukum sehingga tidak layak dipilh,” tegasnya.
Sementara Patra M Zen, Koordinator TPDI 2.0 memberikan apresiasi terhadap putusan DKPP.
Namun pihaknya memberikan catatan.
“Semestinya sanksi terhadap Ketua KPU adalah pemberhentian dari jabatan karena sebelumnya yang bersangkutan pada 3 April 2023 sudah mendapat sanksi peringatan keras,” jelas Patra.